Beranda
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap obyek sebidang tanah sesuai SPPT Pajak Tahunan Tahun 2017/37.12 NOP 35.05170.004.005.006.0
Senin 6 Juni 2022.
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap obyek sebidang tanah sesuai SPPT Pajak Tahunan Tahun 2017/37.12 NOP 35.05170.004.005.006.0 atas nama Lukman Hakim Luas 583 M2 Kelas 081, terletak di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar yang diwakili oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Eko Agus Priyambodo, S.H.
Audit Internal Jurusita Pengadilan Negeri Blitar
Jum'at, 03 Juni 2022
Bertempat di ruang Lobi atas Pengadilan Negeri Blitar, Tim Audit Internal Pengadilan Negeri Blitar Bapak Doni Prianto, S.H. melakukan audit terhadap Jurusita Pengadilan Negeri Blitar.
Hal-hal yang diaudit antara lain tentang pengiriman bukti Delegasi pemanggilan atau pemberitahuan yang telah dilaksanakan, permintaan atau pelaksanaan Delegasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tanggungjawab dan wewenang Jurusita.
Selengkapnya: Audit Internal Jurusita Pengadilan Negeri Blitar
Audit Internal Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar
Jum'at, 03 Juni 2022
Bertempat di ruang Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar, Tim Audit Internal Pengadilan Negeri Blitar Bapak Doni Prianto, S.H. melakukan audit terhadap Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Blitar Bapak Bagus Handoko Soepandji, S.H.
Hal-hal yang diaudit antara lain tentang pelaporan keuangan Perkara dan Komdanas, Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), kelengkapan berkas Banding, Kasasi maupun Peninjuauan Kembali (PK) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tanggungjawab dan wewenang Panitera Muda Perdata.
Selengkapnya: Audit Internal Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar
Audit Internal Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Blitar
Jum'at, 03 Juni 2022
Bertempat di ruang Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tim Audit Internal Pengadilan Negeri Blitar Bapak Satriadi, S.H. melakukan audit terhadap Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Blitar Bapak Nurwono, S.H., M.H.
Hal-hal yang diaudit antara lain tentang pelaksanaan pelaporan perkara secara elektronik, prosedur tatakelola arsip, monitoring pelaksanaan tugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tanggungjawab dan wewenang Panitera Muda Hukum.
Selengkapnya: Audit Internal Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Blitar
Audit Internal Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar
Jum'at, 03 Juni 2022
Bertempat di ruang Lobi atas Pengadilan Negeri Blitar, Tim Audit Internal Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H. melakukan audit terhadap para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar.
Hal-hal yang diaudit antara lain yaitu tentang kesesuaian dokumen perkara dengan template di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), membuat Berita Acara Sidang, kesesuaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan proses yang berlangsung dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tanggungjawab dan wewenang Panitera Pengganti.
Selengkapnya: Audit Internal Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar