Beranda
Rapat Evaluasi Kinerja dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar November 2025
Blitar, 27 November 2025
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar. Rapat Evaluasi Kinerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. serta dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI, pengucapan 8 nilai utama Mahkamah Agung dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar tentang Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, dan dilanjutkan dengan evaluasi dan pengarahan secara umum dari Ketua Pengadilan Negeri Blitar serta Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengawas Bidang oleh masing-masing Hakim Pengawas Bidang. Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti monitoring dan evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk memastikan fungsinya optimal dalam mendukung administrasi perkara, guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan.
Rapat Evaluasi Kinerja tersebut sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas capaian kinerja bulanan sekaligus menyelesaikan bersama berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas baik di ruang lingkup Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran atas kinerja dan semangat luar biasa guna meningkatkan performa dan pelayanan Pengadilan Negeri Blitar serta harus tetap dipertahankan sinergitas dan solidaritas Pengadilan Negeri Blitar.
Diakhir kegiatan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan disiplin, Pengadilan Negeri Blitar menerapkan sistem Reward & Punishment bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Blitar. Pemberian reward kepada Aparatur Pengadilan Negeri Blitar termasuk dalam upaya peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Negeri Blitar yang diharapkan akan memiliki Domino Effect terhadap meningkatnya pelayanan Pengadilan Negeri Blitar terhadap masyarakat pencari keadilan.(ff)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar melakukan pendekatan keadilan restorative justice (RJ).
Blitar, 25 November 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang diketuai Derman P. Nababan,SH,MH. serta beranggotakan Ari Kurniawan,S.H. dan Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H. menyidangkan perkara Pidana Nomor : 398/Pid.B/2025/PN Blt atas nama Terdakwa DWI KARTIKA Bin TAMHID. Dalam proses persidangan Majelis Hakim melakukan pendekatan keadilan restorative justice (RJ). Penerapan RJ diterima dengan baik oleh Saksi korban dengan Terdakwa. Mereka menyampaikan secara tegas bahwa diantara mereka telah ada kesepakatan sebelumnya, kemudian pihak korban dan Penasihat hukum Terdakwa menyerahkan kesepakatan yang mereka buat sebelumnya. Pihak Terdakwa juga menegaskan berjanji tidak akan mengulangi atau melakukan tindak pidana yang merugikan saksi korban. Demi menegaskan perjanjian perdamaian sebelumnya, para pihak didepan persidangan menandatangani penegasan kesepakatan perdamaian. Penerapan RJ memberikan gambaran proses persidangan yang humanis, berkeadilan dan dapat diterima semua pihak.
(FF)
Pemusnahan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Blitar, 25 November 2025
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kejaksaan Negeri Blitar telah melaksanakan Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Narkotika & Zat Adiktif: sabu 100,6 gram, pil ekstasi & dobel L sebanyak 29.112 butir, serta perlengkapannya.
• Perkara Orang & Harta Benda: pakaian, helm, sandal, sarung, kayu, dompet, dan lainnya.
• Perkara Ketertiban Umum & Tindak Pidana Lain: barang bukti prostitusi, miras, perjudian, hingga bahan peledak petasan.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
(FF)
Rapat Paripurna. Rapat Paripurna Umum DPRD Kota Blitar
Blitar, 25 November 2025
Bertempat diruang Rapat DPRD Kota Blitar, Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ari Efendi,S.H.,M.H. mengikuti Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna Umum DPRD Kota Blitar dengan Agenda :1. Penyampaian Berita Acara hasil Rapat Pembentukan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Blitar Tahun 2026, 2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026, 3. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Raperda tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026, 4. Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Blitar atas Raperda tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026, 5. Penjelasan Walikota Blitar atas Raperda Kota Blitar tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, 6. Penetapan Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Blitar tentang APBD Tahun Anggaran 2026.(FF)
Briefing Petugas PTSP Oleh Hakim Pengawas PTSP
Blitar, 25 November 2025
Hakim Pengadilan Negeri Blitar Aldhytia Kurniyansa Sudewa, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasubang Umum dan keuangan menyenggelarakan briefing dan pengarahan bagi jajaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Blitar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam arahan yang disampaikan, Aldhytia menekankan pentingnya profesionalisme, ketepatan waktu, serta pelayanan yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.(FF)




































































