Masyarakat pengguna layanan di Pengadilan kini semakin dipermudah dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya. Belum lama ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum.
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu (tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;
Selain itu, eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan.
Dengan berbekal smartphone dan koneksi internet, masyarakat pengguna layanan pengadilan dapat mengakses website eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id) untuk mengajukan permohonan surat keterangan ke Pengadilan dan datang sesaat setelah permohonan mereka selesai diproses. Sehingga praktis waktu pemohon tidak terbuang untuk antri di Pengadilan setempat.