Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

APM Tahun 2023

Checklist Akreditasi Penjaminan Mutu

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA

Tahun 2023


No: 1

Penilaian: Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus.

Lokasi Asesmen: Ketua, Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat). [DATA DUKUNG]
  2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No. 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP. [DATA DUKUNG]
  3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 Tahun 2016. [DATA DUKUNG]
  4. sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]

No: 2

Penilaian: Pelaksanaan pengawasan Melekat dan pembinan sesuai dengan PERMA No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawahnya.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah disosialisasi secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat). [DATA DUKUNG]
  2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat. [DATA DUKUNG]
  3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi. [DATA DUKUNG]

No: 3

Penilaian: Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang pedoman penanganan pengaduan (whitstleblowing system)di Mahkamah Agung Peradilan yang berada di bawahnya.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah disosialisasikan secara berkala. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
    a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
    b. layanan pesan singkat/SMS;
    c. surat elektronik(e-mail);
    d. faksimile;
    e. telepon;
    f. meja pengaduan;
    g. form pengaduan;dan/atau
    h. kotak pengaduan;
    [DATA DUKUNG]
  3. Sudah dimonitoring dan evaluasi setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016. [DATA DUKUNG]

No: 4

Penilaian: 

  1. Pelaksanan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
  2. Pelaksanaan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana.
  3. Pelaksanaan PERMA No.3 Tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat). [DATA DUKUNG]
  2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut. [DATA DUKUNG]
  3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah di tindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut. [DATA DUKUNG]

No: 5

Penilaian: Pelaksanaan Persidangan Elektronik /E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang adminitrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak internal dan Eksternal (Kejaksaan,Advokat dan Kepolisian). [DATA DUKUNG]
  2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu. [DATA DUKUNG]
  3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu. [DATA DUKUNG]
  4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 6

Penilaian: Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7TAHUN 2022 dan SK KMA363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjukan teknis adminitrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun internal Pengadilan.[DATA DUKUNG]
  2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 60% dari perkara yang sudah di daftarkan secara ecourt. [DATA DUKUNG]
  3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler. [DATA DUKUNG]
  4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan. [DATA DUKUNG]

No: 7

Penilaian: Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak eksternal maupun Internal Pengadilan. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah menerapkan izin Penggeledahan, izin penyitaan,perpanjangan penahanan,pelimpahan berkas (minimal 25%),izin besuk tahanan melalui E-Berpadu. [DATA DUKUNG]
  3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu. [DATA DUKUNG]
  4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan. [DATA DUKUNG]

No: 8

Penilaian: Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah di laksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988. [DATA DUKUNG]

No: 9

Penilaian: Pengawasan Bidang.

Lokasi Asesmen: Wakil Ketua, Hakim.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang. [DATA DUKUNG]
  2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN. [DATA DUKUNG]
  3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi. [DATA DUKUNG]
  4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  5. Monev TLHP setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  6. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 10

Penilaian: Pengawasan Eksekusi.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi. [DATA DUKUNG]
  2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]
  3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen Badilum dan didata kedalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilanjutkan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP. [DATA DUKUNG]
  4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pad SIPP telah terisi 100%. [DATA DUKUNG]

No: 11

Penilaian: Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalm rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan. [DATA DUKUNG]
  2. KPN meminta arahan KPT untuk eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019. [DATA DUKUNG]
  3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 12

Penilaian: Monitoring SEMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap:

  1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan. [DATA DUKUNG]
  2. untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan. [DATA DUKUNG]
  3. Penyampaian petikan putusan pidana kepad terdakwa, JPU, Rutan/LP 1x24 jam. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]
  6. Pelaksanan sudah didokumentasikan dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 13

Penilaian: Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI sesuai dengan Surat Dirgen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana.

Unsur Penilaian:

  1. Melakukan sosialisasi SPPT TI. [DATA DUKUNG]
  2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari Panmud Pidana. [DATA DUKUNG]
  3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah terdokumentasi. [DATA DUKUNG]

No: 14

Penilaian: Penerapan Restorative Justice.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala. [DATA DUKUNG]
  2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim. [DATA DUKUNG]
  3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ. [DATA DUKUNG]
  4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali. [DATA DUKUNG]

No: 15

Penilaian: Publikasi putusan.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Para Panitera Muda.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh putusan sudah dipublikasi pada direktori putusan. [DATA DUKUNG]
  2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan. [DATA DUKUNG]
  3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianominasi sudah dilaksanakan dengan tepat. [DATA DUKUNG]
  4. Ketua,Wakil ketua dan Panitera mekakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan,Anominasi putusan dll). [DATA DUKUNG]

 


No: 16

Penilaian: Pelaksanaan monitoring/pengawasan,evaluasi terhadap keakuratan dam ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Para Panitera Muda.

Unsur Penilaian:

  1. Dilakukan 1x setiap minggu. [DATA DUKUNG]
  2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera. [DATA DUKUNG]
  3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud. [DATA DUKUNG]
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT. [DATA DUKUNG]

No: 17

Penilaian: Hakim Pengawasan dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan (KUHAP dan SEMA No.7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah ada SK penunjukan Pengawas dan Pengamat. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah ada jadwal pengawasan. [DATA DUKUNG]
  3. Ada bukti laporan pengawasan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan. [DATA DUKUNG]

No: 18

Penilaian: Monitoring Adminitrasi Biaya Perkara.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan di buku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP. [DATA DUKUNG]


No: 19

Penilaian: Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa pajar biaya perkara).

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

Panitera PT melakukan monitoring dan memastikan bahwa:

  1. Seluruh PN sudah mengirimkan surat pengambilan sisa panjar kepada pihak sudah dikirimkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi. [DATA DUKUNG]
  2. Seluruh PN sudah mengembalikan sisa pajar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web. [DATA DUKUNG]
  3. Seluruh sisa panjar sebagaimana nomor 2 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersedia sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap panitera PN terkait pengembalian sisa pajar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

 


No: 20

Penilaian: Pelaporam Keuangan Perkara dan Komdanas.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah menggunkan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018). [DATA DUKUNG]
  3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan. [DATA DUKUNG]
  4. Pimpinan melakukan onitoring dan evaluasi per bulan. [DATA DUKUNG]
  5. Penitipan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani. [DATA DUKUNG]

No: 21

Penilaian: Penetapan Majelis Hakim dan PP.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera.

Unsur Penilaian:

  1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP. [DATA DUKUNG]
  2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP. [DATA DUKUNG]
  3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 x 24 jam. [DATA DUKUNG]
  4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera). [DATA DUKUNG]

No: 22

Penilaian: Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang.

Lokasi Asesmen: Ketua, Hakim.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani. [DATA DUKUNG]
  2. Seluruh Berita Acara Sidang Sudah diunggah ke SIPP. [DATA DUKUNG]
  3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]

No: 23

Penilaian: Court Calender.

Lokasi Asesmen: Hakim.

Unsur Penilaian:

  1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak. [DATA DUKUNG]
  2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal. [DATA DUKUNG]
  3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandatangani Hakim,Jaksa,Penasehat Hukum/Terdakwa. [DATA DUKUNG]
  4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama. [DATA DUKUNG]
  5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di berkas. [DATA DUKUNG]

No: 24

Penilaian: Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP.

Lokasi Asesmen: Ketua, Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh Relaas sudah diunggah pada SIPP 1X24 Jam. [DATA DUKUNG]
  2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya. [DATA DUKUNG]
  3. Court Calender yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonev oleh Panmud. [DATA DUKUNG]

No: 25

Penilaian: Penutupan sidang pada SIPP oleh Panitera Pengganti.

Lokasi Asesmen: Panitera Pengganti.

Unsur Penilaian:

  1. Penundaan sidang sudah diinput secara lengkap kedalam SIPP. [DATA DUKUNG]
  2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 Jam. [DATA DUKUNG]

No: 26

Penilaian: Kesesuain SIPP dengan proses yang berlangsung.

Lokasi Asesmen: Panitera Pengganti.

Unsur Penilaian:

  1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas). [DATA DUKUNG]
  2. Panmud Pidana telah melakukan monev. [DATA DUKUNG]
  3. Panmud Perdata telah melakukan monev. [DATA DUKUNG]
  4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]

No: 27

Penilaian: Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP sesuai SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti.

Unsur Penilaian:

  1. Minutasi pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapanya (uji minimal 10 berkas). [DATA DUKUNG]
  2. E-doc putusan sudah diunggah di SIPP. [DATA DUKUNG]
  3. PP menginput Jadwal Sidang,tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1x24jam sejak tanggal putusan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonitoring,evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP,Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat). [DATA DUKUNG]

No: 28

Penilaian: Pelaksanan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan /Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju.

Lokasi Asesmen: Panitera, Panitera Muda Perdata, Koordinator Delegasi.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP. [DATA DUKUNG]
  2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib. [DATA DUKUNG]
  3. Bukti pembayaran dikirimkan bersama surat permintaan Delegasi. [DATA DUKUNG]
  4. Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP. [DATA DUKUNG]
  5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksanaan lebih dari 5 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksanaan maka disurati kembali untuk yang ketiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan. [DATA DUKUNG]
  6. Monev dilkukan secara berkala setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  7. Hasil Monev sudah ditindaklamjuti. [DATA DUKUNG]

No: 29

Penilaian: Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan/Panggilan dam Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan pada Pengadilan Negeri Pelaksana.

Lokasi Asesmen: Panitera, Panitera Muda Perdata, Koordinator Delegasi.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib. [DATA DUKUNG]
  2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari. [DATA DUKUNG]
  3. Dokumen relaas diupload de SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas. [DATA DUKUNG]
  4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengajuan paling lambat pada hari berikutnya. [DATA DUKUNG]
  5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]
  7. Pelaksanan sudah didokumentasikan. [DATA DUKUNG]

No: 30

Penilaian: Penanggung jawab Koordinator Delegasi Pengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan(PN Pelaksana).

Lokasi Asesmen: Jurusita/Jurusita Pengganti.

Unsur Penilaian:

  1. Jurusita/jurusita Pengganti mengajukan pencairan anggaran kepada koordinator delegasi setelah ada surat tugas. [DATA DUKUNG]
  2. Jurusita/jurusita Pengganti menyampaikan relaas kepada pihak maksimal dua hari sejak surat tugas diterima. [DATA DUKUNG]
  3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan dikirimkan paling lama satu hari setelah koordinator menerima relaas dari Jurusita/jurusita Pengganti. [DATA DUKUNG]
  4. Jurusita/jurusita Pengganti selalu memberikan bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban. [DATA DUKUNG]

No: 31

Penilaian: Implementasi SOP.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai Kepaniteraan, Pegawai Kesekretariatan.

Unsur Penilaian:

  1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT/.01.3/3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri). [DATA DUKUNG]
  2. Sudah dilaksanakan ( uji petik minimal 5 kegiatan). [DATA DUKUNG]
  3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT minimal satu tahun sekali. [DATA DUKUNG]

No: 32

Penilaian: Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud pidana dam Panmud Perdata kepada Panmud Hukum.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima. [DATA DUKUNG]
  2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT). [DATA DUKUNG]
  3. Checklist kelengkapan berkas. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP. [DATA DUKUNG]

No: 33

Penilaian: Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Dirjen Badilum No.1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat. [DATA DUKUNG]
  2. Penjilidan sudah sesuai ketentuan (warna sampul,cheklist,dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks). [DATA DUKUNG]
  3. Format cheklist sudah tepat. [DATA DUKUNG]
  4. Format court calender sudah tepat. [DATA DUKUNG]
  5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi. [DATA DUKUNG]

No: 34

Penilaian: Kelengkapan Berkas Banding.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan buku II. [DATA DUKUNG]
  2. a. PIDANA :Maksimal 14 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi (236 KUHAP). [DATA DUKUNG]
    b. PERDATA:Maksimal 30 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi (Buku II). [DATA DUKUNG]
  3. Terdata dalam SIPP. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonev. [DATA DUKUNG]

No: 35

Penilaian: Kelengkapan Berkas Kasasi Pidana (Manual).

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana.

Unsur Penilaian:

  1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik). [DATA DUKUNG]
  2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum 3 hari sejak adanya permohonan kasasi, harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung. [DATA DUKUNG]
  3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan) paling lambat 3 hari setelah memori kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung. [DATA DUKUNG]
  4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak ditahan) paling lambat 30 hari setelah diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung. [DATA DUKUNG]
  5. Ceklist kelengkapan berkas kasasi. [DATA DUKUNG]
  6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan 1x24 jam. [DATA DUKUNG]

No: 36

Penilaian: Kelengkapan Berkas Kasasi Perdata (Manual).

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana.

Unsur Penilaian:

  1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukam memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. [DATA DUKUNG]
  2. Berkas yang telah diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik). [DATA DUKUNG]
  3. Ceklist kelengkapan berkas kasasi. [DATA DUKUNG]
  4. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan 1x24 jam. [DATA DUKUNG]

No: 37

Penilaian: Kelengkapan Berkas PK (Manual).

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II. [DATA DUKUNG]
  2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjuan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah:
    a.Pemeriksaan Persidangan (PIDANA).
    b.Jawaban/tanggapan atas alasan PK (PERDATA).
    [DATA DUKUNG]
  3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1x24 jam. [DATA DUKUNG]
  4. Ceklis kelengkapan berkas PK. [DATA DUKUNG]

No: 38

Penilaian: Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tanggung waktu mengajukan memori kasasi berakhir,berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung(Buku II).

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana.

Unsur Penilaian:

Berkas sudah dikirm tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung. [DATA DUKUNG]


No: 39

Penilaian:

Kepatuhan PN dalam pelaksanaan:

  1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan.
  2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan oleh MA bahi terdakwa yang terdakwa yang berada dalam tahanan.
  3. SEMA 3 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan.
  4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Pidana.

Unsur Penilaian:

  1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari terdakwa/jaksa Penuntut umum. [DATA DUKUNG]
  2. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA sedang bermasalah maka dapat melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. [DATA DUKUNG]
  3. Berkas kasasi (Bundel A san B) perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi. [DATA DUKUNG]
  4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998. [DATA DUKUNG]
  5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas kasasi yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan. [DATA DUKUNG]

No: 40

Penilaian: Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Perdata.

Unsur Penilaian:

  1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara otomatis. [DATA DUKUNG]
  2. SKUM sudah diberi nomor (bukan nomor perkara). [DATA DUKUNG]
  3. Pembayaran melalui Bank/multi channel. [DATA DUKUNG]
  4. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 41

Penilaian: Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik,minimal 10 berkas).

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP. [DATA DUKUNG]
  2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 5 menit. [DATA DUKUNG]
  3. Ada jadwal perawatan arsip. [DATA DUKUNG]
  4. Ruang arsip dilengkapi komputer. [DATA DUKUNG]
  5. Tersedia APAR diruang arsip. [DATA DUKUNG]

No: 42

Penilaian: Prosedur Peminjaman Berkas.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas. [DATA DUKUNG]
  2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara. [DATA DUKUNG]
  3. Peminjaman berkas disetujui oleh ketua pengadilan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (hari) hari. [DATA DUKUNG]
  5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 43

Penilaian: Pelaporan perkara secara elektronik.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019. [DATA DUKUNG]
  2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9.2019. [DATA DUKUNG]
  3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. [DATA DUKUNG]
  4. Telah dimonev. [DATA DUKUNG]

No: 44

Penilaian: Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No.359/KMA/SK/XII/2022 tentang template pedoman penulisan putusan/penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No.359/KMA/SK/XII/2022. [DATA DUKUNG]
  2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. [DATA DUKUNG]
  3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No.359/KMA/SK/XII/2022. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonev (misal: objek pemeriksaan  pengawasan bidang). [DATA DUKUNG]

No: 45

Penilaian: Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Hukum, Petugas PTSP.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan,tata cara pengaduan dll). [DATA DUKUNG]
  2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KNA/SK/VIII/2022. [DATA DUKUNG]
  3. Daftar informasi publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 ( bulan) di unit/satuan kerja. [DATA DUKUNG]
  4. Ketua sudah melakukan monev dan pembinaan. [DATA DUKUNG]
  5. Wajib melaporkan layana informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima,waktu pemenuhan,jumlah informasi yang dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada sekertaris MA dan Direktorat jendral Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah setahun anggaran berakhir). [DATA DUKUNG]

No: 46

Penilaian: Prosedur pelaksanaan permintaan informasi.

Lokasi Asesmen: Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Hukum, Petugas PTSP.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi. [DATA DUKUNG]
  2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh PPID pelaksana 3 hari sejak permohonan dicatat. [DATA DUKUNG]
  3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas pelayanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. [DATA DUKUNG]
  4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada. [DATA DUKUNG]

No: 47

Penilaian: Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sekretaris.

Unsur Penilaian:

  1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (PANMUD) dibuktikan dengan notulen rapat. [DATA DUKUNG]
  2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan. [DATA DUKUNG]
  3. Sekertaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN. [DATA DUKUNG]
  4. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 48

Penilaian: Pencatatan surat masuk/keluar.

Lokasi Asesmen: Pegawai Kepaniteraan, Pegawai Kesekretariatan.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah tercatat. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah terkendali. [DATA DUKUNG]
  3. Sudah menggunakan aplikasi. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah didistribusikan tepat waktu. [DATA DUKUNG]

No: 49

Penilaian: Adanya uraian Tugas masing-masing unit.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Pegawai Kepaniteraan, Pegawai Kesekretariatan.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah ada keseluruhan. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah dilaksanakan. [DATA DUKUNG]
  3. Sudah dilakukan monitoring. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dievaluasi. [DATA DUKUNG]

No: 50

Penilaian: Bimbingan Teknis/Diklat ditempat kerja (DDTK).

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Melaksanakan Bimbingan teknis minimal setiap 6 bulan. [DATA DUKUNG]
  2. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek. [DATA DUKUNG]
  3. Melakukan monev dan evaluasi. [DATA DUKUNG]
  4. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 51

Penilaian: Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah menerapkan Form penilaian personal. [DATA DUKUNG]
  3. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial,Dinas Pendidikan,SLB,organisasi penyandang disabilitas dll. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah menerapkan Antrian prioritas pada setiap layanan pengadilan. [DATA DUKUNG]
  5. Sudah melakukan Bimtek internal untuk layanan disabilitas. [DATA DUKUNG]
  6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing,penerjemah dan petugas lain yang terkait. [DATA DUKUNG]
  7. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas. [DATA DUKUNG]

No: 52

Penilaian: Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. Tersedia parkir khusus disabilitas. [DATA DUKUNG]
  2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan. [DATA DUKUNG]
  3. Ramp/jalur Landai. [DATA DUKUNG]
  4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat),alat bantu dengar. [DATA DUKUNG]
  5. Kursi tunggu Disabilitas. [DATA DUKUNG]
  6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya. [DATA DUKUNG]
  7. Ruang sidang ramah disabilitas. [DATA DUKUNG]
  8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas intelektual. [DATA DUKUNG]
  9. Sudah ada papan informasi visual. [DATA DUKUNG]
  10. Toilet khusus disabilitas (tinggi toilet,pegangan rambat,tombol darurat). [DATA DUKUNG]
  11. Sudah ada media informasi braile. [DATA DUKUNG]
  12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader. [DATA DUKUNG]

No: 53

Penilaian: Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Ketertiban pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 tahun. [DATA DUKUNG]
  2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas. [DATA DUKUNG]
  3. TLHP Internal dan Eksternal 100%. [DATA DUKUNG]
  4. Nilai IPAK dan IKM minimal 3,60. [DATA DUKUNG]
  5. Persentase penyampaian LHKPN DAN LHKASN 100%. [DATA DUKUNG]
  6. Predikat SAKIP minimal "B" untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal "BB" untuk satker yang akan diusulkan WBBM. [DATA DUKUNG]
  7. Penilaian akreditasi terakhir predikat "A". [DATA DUKUNG]

No: 54

Penilaian:

Pengimplementasian core values ASN Berakhlak (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021):

  1. Berorientasi pelayanan.
  2. Akuntabel.
  3. Kompeten.
  4. Harmonis.
  5. Loyal.
  6. Adaptif.
  7. Kolaboratif.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah disosialisasikan. [DATA DUKUNG]
  2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik). [DATA DUKUNG]
  3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan BerAKHLAK. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonev. [DATA DUKUNG]

No: 55

Penilaian: Penandatanganan Pakta Integritas.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat SEKMA No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah diperbarui setiap tahunnya. [DATA DUKUNG]
  3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi. [DATA DUKUNG]
  4. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 56

Penilaian: Manajemen Resiko.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris.

Unsur Penilaian:

  1. Telah ditetapkan tim Manajemen Resiko dalam bentuk SK. [DATA DUKUNG]
  2. Manajemen Resiko disusun sesuai dengan keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019. [DATA DUKUNG]
  3. Telah menentukan resiko. [DATA DUKUNG]
  4. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa). [DATA DUKUNG]
  5. Melakukan analisa dan pimpinan menentukan level risiko. [DATA DUKUNG]
  6. Sudah dimonitoring,evaluasi dan ditindaklanjuti.(minimal satu tahun atau setiap ada perubahan). [DATA DUKUNG]

No: 57

Penilaian: Publikasi E-LHKPN dan E-LHKASN.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai Kepaniteraan, Pegawai Kesekretariatan.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah dilaksanakan tepat waktu. [DATA DUKUNG]
  2. Tanda terima dari KPK sudah di upload seluruhnya ke aplikasi SIKEP. [DATA DUKUNG]
  3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah seluruhnya ke aplikasi SIKEP. [DATA DUKUNG]
  4. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan LHKASN dari SIHARKA sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan. [DATA DUKUNG]

No: 58

Penilaian: Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No 15 Tahun 2014 Tentang pedoman Standar Pelayanan. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media. [DATA DUKUNG]
  3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonitoring,dievaluasi,ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]

No: 59

Penilaian: Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK.KMA No.026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Standar pelayanan yang memuat unsur-unsur:dasar hukum,persyaratan prosedur,jangka waktu penyelesaian layanan,biaya,produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan. [DATA DUKUNG]
  2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan. [DATA DUKUNG]
  3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/dipublikasikan kepada petugas dan pengguna. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dimonitoring,evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki. [DATA DUKUNG]

No: 60

Penilaian: Pemanfaatan Ruang tamu terbuka sesuai SEMA No.3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No.1 Tahun 2012.

Lokasi Asesmen: Ketua.

Unsur Penilaian:

  1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum. [DATA DUKUNG]
  2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak. [DATA DUKUNG]
  3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada pimpinan pengadilan. [DATA DUKUNG]
  4. Tamu bagi pejabat dan karyawan pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diruang tamu terbuka. [DATA DUKUNG]

No: 61

Penilaian: Survey kepuasan masyarakat,Survey persepsi Anti korupsi dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No.14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Ada tim survey. [DATA DUKUNG]
  2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum. [DATA DUKUNG]
  3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk survey kepuasan masyarakat dan survey persepsi anti korupsi,untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja. [DATA DUKUNG]
  4. Laporan hasil survey kepuasan masyarakat dan survey  persepsi Anti Korupsi dan dimonev (3 unsur terendah) dan laporan hasil survey harian dievaluasi setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti. [DATA DUKUNG]
  6. Hasil survey dan tindaklanjut sudah terpublikasi (website dan di ruang PTSP). [DATA DUKUNG]

No: 62

Penilaian: Monitoring Pelaksanaan Tugas Posbakum.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Melakukan pelaporan setiap bulan kepada Ditjen Badilum terdiri dari  laporan jumlah,jenis konsultasi,waktu layanan dan jenis kelamin yang di bantu melalui POSBAKUM. [DATA DUKUNG]
  2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi. [DATA DUKUNG]
  3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala terhadap Posbakum  untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No.1 Tahun 2014. [DATA DUKUNG]
  4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja Posbakum setiap tahun. [DATA DUKUNG]

No: 63

Penilaian: Posbakum.

Lokasi Asesmen: Panitera Muda Hukum.

Unsur Penilaian:

  1. Adanya MoU antara ketua pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan  Hukum dan diperbarui setiap tahun. [DATA DUKUNG]
  2. Absensi Petugas POSBAKUM. [DATA DUKUNG]
  3. Jadwal piket petugas POSBAKUM. [DATA DUKUNG]
  4. Buku tamu. [DATA DUKUNG]
  5. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo. [DATA DUKUNG]
  6. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi. [DATA DUKUNG]
  7. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk,Banner,Logo). [DATA DUKUNG]
  8. Kops surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan. [DATA DUKUNG]

No: 64

Penilaian: Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014.

Lokasi Asesmen: Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.

Unsur Penilaian:

  1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014. [DATA DUKUNG]
  2. Sudah melakukan sosialisasi sesuai  SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara internal maupun Eksternal. [DATA DUKUNG]
  3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah dilaksanakan monev. [DATA DUKUNG]

No: 65

Penilaian: SAKIP.

Lokasi Asesmen: Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris.

Unsur Penilaian:

  1. IKU telah menggambarkan fungsi utama (core business) dan telah direviu Dibuktikan dengan data dukung berupa: a) Dokumen IKU; b) Dokumen rapat; [DATA DUKUNG]
  2. RENSTRA telah menyajikan indikator kinerja  utama (IKU),tujuan dan sasaran organisasi serta telah berorientasi pada hasil. [DATA DUKUNG]
  3. RKT telah sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) dan telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran /RKA dan perjanjian kinerja. [DATA DUKUNG]
  4. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam penyusunan RKAKL dan diinput melalui aplikasi SAKTI. [DATA DUKUNG]
  5. Terdapat instrumen TOR dan RAB. [DATA DUKUNG]
  6. Penyusunan dan evaluasi  LKjlp melibatkan seluruh unsur pimpinan serta telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja kinerja. [DATA DUKUNG]
  7. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan dan dikirimkan ke bawas serta disosialisasikan ke seluruh jajaran. [DATA DUKUNG]
  8. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 66

Penilaian: Pengelolaan BMN Laporan Pengawasan Dan Pengadilan (WASDAL) BMN.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. Sekertaris selaku kuasa pengguna barang (KPB) memuat laporan persemester dan tahunan terhadap barang milik negara (BMN) ke badan urusan administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03). [DATA DUKUNG]
  2. Sekertaris selaku kuasa pengguna barang (KPB) memuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN sudah ditandatangani oleh KPB setiap tahun ke kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL). [DATA DUKUNG]
  3. Sekertaris selaku kuasa pengguna barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke Sekertaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan. [DATA DUKUNG]
  4. Sudah mengisi aplikasi sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN). [DATA DUKUNG]

No: 67

Penilaian: Pengelolaan Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. SK kendaraan dinas dan rumah dinas ditandatangani KPB. [DATA DUKUNG]
  2. Tidak ada pemegang ganda kendaraan dinas dan rumah dinas. [DATA DUKUNG]
  3. SK ditanda tangani KPB. [DATA DUKUNG]
  4. Tidak ada pemegang ganda kendaraan dinas. [DATA DUKUNG]
  5. Bukti Biaya pemeliharaan dan operasional. [DATA DUKUNG]
  6. Penunjukan /SK kendaraan dinas sudah sesuai PMK Nomor 76/PMK.06/2015. [DATA DUKUNG]
  7. Penggunaan anggaran kendaraan dinas tidak melebihi stndar biaya masukan. [DATA DUKUNG]
  8. Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah dibuat. [DATA DUKUNG]
  9. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib. [DATA DUKUNG]
  10. Perhitungan sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 dan Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate secara periodik dalam  menghitung tarif sewa). [DATA DUKUNG]
  11. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib. [DATA DUKUNG]
  12. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi. [DATA DUKUNG]

No: 68

Penilaian: Pengelolaan Perangkat IT.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. SK ditandatangani KPB. [DATA DUKUNG]
  2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT. [DATA DUKUNG]
  3. Bukti Biaya Pemeliharaan. [DATA DUKUNG]
  4. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 69

Penilaian: Pengelolaan Website.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.

Unsur Penilaian:

  1. Ada SK Tim pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. [DATA DUKUNG]
  2. Memastikan isi website selalu diperbarui dan sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standardisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. [DATA DUKUNG]
  3. Tim pengelola melakukan monev secara berkala. [DATA DUKUNG]
  4. Web dapat diakses kaum disabilitas. [DATA DUKUNG]
  5. Keterbukaan informasi: Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu terbarui; Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll); Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur beracara,biaya penyelesaian  perkara,agenda sidang); Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll); Prosedur pengaduan; Ringkasan LKjlp; LRA dan RKAKL; Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut 3 (tiga) unsur terendah. [DATA DUKUNG]

No: 70

Penilaian: Perjalanan Dinas.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia. [DATA DUKUNG]
  2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas. [DATA DUKUNG]
  3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas. [DATA DUKUNG]
  4. Terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]

No: 71

Penilaian: Perawatan dan Pengelolaan Server.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.

Unsur Penilaian:

  1. Kepatuhan Backup data sesuai intruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HMO2.3/9/2019 Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik. [DATA DUKUNG]
  2. Melakukan keamanan data dan kelancaran proses sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai dengan lampiran intruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK.HM02.3/9/2019. [DATA DUKUNG]
  3. Tersedia Rak Server pada ruang tersendiri dan terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik. [DATA DUKUNG]
  4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian. [DATA DUKUNG]
  5. Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi. [DATA DUKUNG]
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data. [DATA DUKUNG]

No: 72

Penilaian: Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan DIPA 03,Daftar barang ruangan dan Labelisasi barang milik negara.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi. [DATA DUKUNG]
  2. DBR ditandatangani oleh KPB dan penanggung jawab ruangan dan diperbarui setiap tahun. [DATA DUKUNG]
  3. Kesesuaian data jumlah dan harga barang yang diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian. [DATA DUKUNG]
  4. Penyimpanan terpisah antara Dipa 01 dan Dipa 03 serta tertata rapi. [DATA DUKUNG]
  5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan/ATK. [DATA DUKUNG]
  6. Dokumen serah terima barang sudah ditandatangani  oleh masing-masing pihak dan terdokumentasi dengan baik. [DATA DUKUNG]
  7. Telah dilakukan Monev pada aplikasi SAKTI. [DATA DUKUNG]

No: 73

Penilaian: Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh KPA setiap bulan.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Umum dan Keuangan.

Unsur Penilaian:

  1. Monitoring sudah dilaksanakan. [DATA DUKUNG]
  2. Berita acara. [DATA DUKUNG]
  3. Dilakukan setiap bulan. [DATA DUKUNG]
  4. Sisa uang di brankas sesuai dengan buku keuangan. [DATA DUKUNG]

No: 74

Penilaian: Pengelolaan SIKEP.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana.

Unsur Penilaian:

  1. Data Lengkap (100%). [DATA DUKUNG]
  2. Data akurat. [DATA DUKUNG]
  3. Data terbarui. [DATA DUKUNG]
  4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/non teknis sudah di upload (100%). [DATA DUKUNG]
  5. Data untuk tanda tangan dengan elektronik lengkap (No HP,NIK,Email domain MA,upload e_ doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna). [DATA DUKUNG]

No: 75

Penilaian: RKP,RKGB dan usul pensiun.

Lokasi Asesmen: Sekretaris, Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana.

Unsur Penilaian:

  1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun). [DATA DUKUNG]
  2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun). [DATA DUKUNG]
  3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke kenreg setempat. [DATA DUKUNG]
  4. RKP,RKGB,dan usul pensiun sudah terinformasikan (melalui papan atau monitor). [DATA DUKUNG]