Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana :

  1. Mengawasi penyusunan dan pengarsipan DUK, Bezzetting serta data kepegawaian lainnya.
  2. Mengkoordinir kegiatan upacara penyumpahan dan pelantikan jabatan.
  3. Mengawasi Menerima, menyusun dan menyelesaikan seluruh berkas urusan kepegawaian PN Tanjung.
  4. Memproses usulan PNS, kenaikan pangkat pejabat, mutasi/promosi pegawai PN Tanjung.
  5. Memproses usul permohonan KARPEG, KARIS/KARSU, ASKES dan Kartu Identitas kepegawaian lainnya.
  6. Memproses usul cuti.
  7. Memproses surat tugas kedinasan.
  8. Memproses kenaikan gaji berkala.
  9. Merekap absensi tiap akhir bulan.
  10. Monitoring penataan administrasi dan file kepegawaian serta menyiapkan arsip surat/berkas kepegawaian.
  11. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh atasan.

Staf:

 

  1.  Menyusun dan mengarsipkan DUK, Bezzetting serta data kepegawaian lainnya.
  2. Menerima, menyusun dan menyelesaikan seluruh berkas urusan kepegawaian PN Tanjung.
  3. Memproses usulan PNS, kenaikan pangkat pejabat, mutasi/promosi pegawai PN Tanjung.
  4. Memproses usul permohonan KARPEG, KARIS/KARSU, ASKES dan Kartu Identitas kepegawaian lainnya.
  5. Memproses usul cuti.
  6. Memproses surat tugas kedinasan.
  7. Memproses kenaikan gaji berkala.
  8. Menyiapkan absen hadir dan pulang.
  9. Merekap absensi tiap akhir bulan.
  10. Melaksanakan penataan administrasi dan file kepegawaian serta menyiapkan arsip surat/berkas kepegawaian.
  11. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh atasan.