Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Jenis Pelayanan

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA:

  • Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
  • Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
  • Penerimaan Berkas Pidana Cepat
  • Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
  • Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
  • Penerimaan Permohonan Grasi
  • Penerimaan Permohonan Praperadilan
  • Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
  • Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
  • Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)
  • Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)
  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
  • Permohonan Ijin Berobat
  • Penerimaan Perkara Pidana Pemilu