Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Profil Agen Perubahan

Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Blitar

Erik Basten, A.MD.

NIP : 199510152022031009

Pengelola Perkara

Sebagai Agen Perubahan 

Periode : Juli - Desember 2023

 

Lailatul Nikmah, S.H.
NIP. 19980203 20220 3 2014
Analis Perkara Peradilan

Sebagai Agen Perubahan 

Periode : Juli - Desember 2023

 

 

Inovasi Perubahan

  1. Berusaha menanamkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung pada lingkungan kerja dan perilaku pegawai di Pengadilan Negeri Blitar.
  2. Memberikan sosialisasi mengenai pelayanan dan inovasi Pengadilan Negeri Blitar hingga ke tingkat Desa/ Kelurahan.

Perubahan yang ingin dicapai

Sasaran

  1. Terwujudnya pegawai PN Blitar (mulai dari unsur pimpinan hingga pelaksana) dalam menjiwai dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, dalampelaksanaan kinerja sehari-hari.
  2. Terwujudnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai produk/ layanan Pengadilan Negeri Blitar.

Indikator Kinerja

  1. Meningkatnya prosentase pegawai yang menjalankan tupoksi dengan disiplin, professional dan akuntabel.
  2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai: Produk/Layanan Pengadilan, Berbagai aplikasi yang memudahkan proses pelayanan, Proses yang bersih, professional dan berbiaya rendah, Inovasi-inovasi yang lebih memudahkan;

Target

  1. Pegawai mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung,  baik Pola Pikir (Mind Set) maupun Budaya Kerja (Culture Set) dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari.
  2. Perangkat Desa/ kelurahan dapat mengetahui dan menjembatani  informasi layanan Pengadilan kepada masyarakat, Masyarakat sudah paham dan siap untuk berproses di Pengadilan sejak dari tingkat Desa/ Kelurahan.

Rencana Tindak

Kegiatan

  1. Selalu mengingatkan dan mampu menyemangati pegawai lain dalam  menerapkan nilai-nilai utama mahkamah Agung, Menjadi penyemangat dan pembangun budaya kerja dalam kegiatan Apel, brifing dan rapat-rapat.
  2. Datang langsung ke Desa/ Kelurahan untuk: Memperkenalkan aplikasi “Mall Pelayanan” dan memberikan link pada komputer di bagian pelayanan Desa/ Kelurahan, Memberikan brosur-brosur mengenai produk-produk layanan Pengadilan Negeri Blitar, Melakukan sosialisasi secara interaktif terhadap para perangkat Desa/ Kelurahan.

Waktu

  1. Setiap Senin pagi dalam kegiatan apel pagi, Dalam setiap kegiatan rapat kedinasan internal, Setiap pagi dalam brifing petugas PTSP beserta para pemberi layanan langsung.
  2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk setiap Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, secara berkelanjutan.

Keterangan

  1. Kegiatan langsung dalam aktifitas sehari-hari, agen perubahan selalu mengingatkan dan mensuport para pegawai lain dalam implementasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung.
  2. Kegiatan dilakukan agen perubahan secara berkelanjutan selama periode Juli - Desember 2023.