Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Blitar
Pengadilan Negeri Blitar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum;
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya;
Pengadilan Negeri Blitar masuk dalam wilayah yang terdiri dari 2 (dua) wilayah, yaitu Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Wilayah Kota Blitar meliputi:
- Kecamatan Kepanjenlor
- Kecamatan Kepanjenkidul
- Kecamatan Sananwetan
Wilayah Kabupaten Blitar meliputi:
- Kecamatan Bakung
- Kecamatan Binangun
- Kecamatan Doko
- Kecamatan Gandusari
- Kecamatan Garum
- Kecamatan Kademangan
- Kecamatan Kanigoro
- Kecamatan Kesamben
- Kecamatan Nglegok
- Kecamatan Panggungrejo
- Kecamatan Ponggok
- Kecamatan Sanankulon
- Kecamatan Selopuro
- Kecamatan Selorejo
- Kecamatan Srengat
- Kecamatan Sutojayan
- Kecamatan Talun
- Kecamatan Udanawu
- Kecamatan Wates
- Kecamatan Wlingi
- Kecamatan Wonodadi
- Kecamatan Wonotirto