Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Wilayah Yuridiksi

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Blitar

Pengadilan Negeri Blitar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum;
  2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya;

Pengadilan Negeri Blitar masuk dalam wilayah yang terdiri dari 2 (dua) wilayah, yaitu Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Wilayah Kota Blitar meliputi:

  1. Kecamatan Kepanjenlor
  2. Kecamatan Kepanjenkidul
  3. Kecamatan Sananwetan

Wilayah Kabupaten Blitar meliputi:

  1. Kecamatan Bakung
  2. Kecamatan Binangun
  3. Kecamatan Doko
  4. Kecamatan Gandusari
  5. Kecamatan Garum
  6. Kecamatan Kademangan
  7. Kecamatan Kanigoro
  8. Kecamatan Kesamben
  9. Kecamatan Nglegok
  10. Kecamatan Panggungrejo
  11. Kecamatan Ponggok
  12. Kecamatan Sanankulon
  13. Kecamatan Selopuro
  14. Kecamatan Selorejo
  15. Kecamatan Srengat
  16. Kecamatan Sutojayan
  17. Kecamatan Talun
  18. Kecamatan Udanawu
  19. Kecamatan Wates
  20. Kecamatan Wlingi
  21. Kecamatan Wonodadi
  22. Kecamatan Wonotirto