SURAT KUASA INSIDENTIL / ELEKTRONIK KUASA INSIDENTIL (E-SAINS)
Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.
e-Sains adalah elektronik Surat Kuasa Insidentil yang merupakan layanan di bidang hukum dari Pengadilan Negeri Blitar untuk mempermudah pendaftaran Surat Kuasa Insidentil. Informasi tersebut berupa persyaratan dan tata cara pendaftaran yang dapat diakses dengan mudah melalui layanan e-Sains tanpa harus datang ke Pengadilan.
Persyaratan untuk mengajukan pendaftaran surat ijin kuasa insidentil secara online sebagai berikut:
- Surat permohonan penetapan ijin kuasa insidentil.
- Surat kuasa dari pemberi kuasa (dibubuhi materai Rp. 10.000).
- Scan KTP penerima kuasa.
- Scan KTP pemberi kuasa.
- Scan Kartu Keluarga.
- Dokumen kependudukan lainnya (surat nikah/akta kelahiran, bila diperlukan).
- Surat keterangan hubungan keluarga dari desa / kelurahan.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada brosur layanan hukum.
UNDUH SURAT PERMOHONAN DAN SURAT KUASA
SURAT PERMOHONAN | SURAT KUASA