Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Kepaniteraan Hukum

Uraian Tugas Kepaniteraan Hukum

 

Panitera Muda Hukum:

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas staf di kepaniteraan Hukum.
  3. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat dan mengetik berita acara persidangan, mengetik petikan putusan dan menandatanganinya;
  4. Minutering perkara perdata dan pidana.
  5. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sesuai disposisi, petunjuk dan arahan Pimpinan.
  6. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  7. Meneliti Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  8. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  9. Mengkoordinir Penyusunan Pengarsipan Perkara In Aktif.
  10. Menyediakan dan melayani serta kontrol meja informasi dan pengaduan.
  11. Menyediakan sarana dan prasarana serta mengontrol dan menerima laporan dari kegiatan Pos Bakum.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 

Staf I:

  1. Pembuatan Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan melalui email (soft Copy) dan manual /Pos (Hard Copy).
  2. Petugas Meja Informasi dan Pengaduan.
  3. Membuat laporan dari kegiatan Pos Bankum, meja informasi dan pengaduan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

Staf II :

  1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum/dipidana/tidak dicabut hak pilihnya, Pengisian Register Surat Keterangan dan pengarsipan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum/dipidana dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan).
  2. Pengelolaan ruang arsip.
  3. Mengagenda buku perngarsipan Berkas Perkara In Aktif.
  4. Mengagenda buku peminjaman Berkas Perkara In Aktif.
  5. Merekap dan membuat laporan hasil quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

Staf III :

  1. Mengagenda surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum dan memintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  2. Menutup buku register surat keluar dan surat masuk setiap akhir bulan berjalan yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  3. Mengumpulkan softcopy putusan dan berita acara persidangan Perkara In Aktif.
  4. Membuat statistik perkara setiap akhir tahun.
  5. Membantu Mengedarkan quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
  7. Menerima Pendaftaran Badan Hukum, Mengisi Register Badan Hukum dan Pengarsipan Pendaftaran Badan Hukum dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui Panitera dan Ketua Pengadilan
  8. Legalisasi Alat Bukti Surat, Pengisian Register dan Pengarsipan Legalisasi Alat Bukti Surat dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan
  9. Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana, Pengisian Register dan pengarsipan Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana dalam file.(tutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan)