Standar Pelayanan Umum
Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi
Persyaratan
- Surat yang dialamatkan ke pejabat Pengadilan Negeri Blitar;
 - Tanda terima (apabila disertakan);
 
Mekanisme dan Prosedur
- Pengirim surat menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian umum / kesekretariatan;
 - petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat;
 - petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat;
 - apabila tidak menyertakan tanda terima,petugas mengisi blangko tanda terima;
 - petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat;
 - petugas memasukan surat ke aplikasi persuratan di PTSP;
 
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
 
Produk Layanan
- Surat Dinas / Surat Resmi telah ditindaklanjuti;
 
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
 
Penerimaan Tamu
Persyaratan
- Tujuan harus jelas;
 - Meninggalkan tanda pengenal;
 - Menggunakan id card yang diberi oleh petugas PTSP;
 - Petugas memasukan tamu ke dalam apliksi buku tamu elektronik di PTSP;
 
Mekanisme dan Prosedur
- Tamu melapor ke pengamanan dalam (satpam);
 - satpam pengamanan dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing -masing bagian sesuai dengan keperluan tamu;
 - Petugas mengisi buku tamu elektronik dan menerima kartu identitas tamu;
 - petugas mneyerahkan tanda pengenal tamu;
 - apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu;
 
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
 
Produk Layanan
- Tamu diterima dengan baik;
 
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
 

