Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Umum

Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi

Persyaratan

  • Surat yang dialamatkan ke pejabat Pengadilan Negeri Blitar;
  • Tanda terima (apabila disertakan);

Mekanisme dan Prosedur

  • Pengirim surat menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian umum / kesekretariatan;
  • petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat;
  • petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat;
  • apabila tidak menyertakan tanda terima,petugas mengisi blangko tanda terima;
  • petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat;
  • petugas memasukan surat ke aplikasi persuratan di PTSP;

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Surat Dinas / Surat Resmi telah ditindaklanjuti;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya;

 

Penerimaan Tamu

Persyaratan

  • Tujuan harus jelas;
  • Meninggalkan tanda pengenal;
  • Menggunakan id card yang diberi oleh petugas PTSP;
  • Petugas memasukan tamu ke dalam apliksi buku tamu elektronik di PTSP;

Mekanisme dan Prosedur

  • Tamu melapor ke pengamanan dalam (satpam);
  • satpam pengamanan dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian  masing -masing bagian sesuai dengan keperluan tamu;
  • Petugas mengisi buku tamu elektronik dan menerima kartu identitas tamu;
  • petugas mneyerahkan tanda pengenal tamu;
  • apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu;

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Tamu diterima dengan baik;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya;