Beranda
Sosialisasi tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai tata cara beracara secara elektronik, yaitu Perma No. 6, 7, dan 8 Tahun 2022.
Blitar, 9 Desember 2025
Pengadilan Negeri (PN) Blitar hari ini melanjutkan komitmennya terhadap modernisasi peradilan dengan menggelar Sosialisasi Komprehensif tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai tata cara beracara secara elektronik, yaitu Perma No. 6, 7, dan 8 Tahun 2022.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Hakim, Panitera, dan Jurusita PN Blitar, serta mengundang aktif perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota/kabupaten blitar, Kepolisian Resort Kota/Kabupaten Blitar serta Penasehat Hukum di Blitar berfokus pada implementasi penuh sistem e-Court untuk perkara Perdata dan Pidana.
Ketua PN Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. menegaskan bahwa tiga Perma ini merupakan landasan hukum kuat yang menyempurnakan administrasi dan persidangan elektronik di Indonesia. Tujuannya adalah menghilangkan hambatan geografis dan waktu dalam mengakses keadilan.
“Kami bergerak dari sistem manual menuju sistem digital, dan Perma-Perma ini adalah peta jalannya. Perma No. 6 dan 7 Tahun 2022 memastikan administrasi perkara perdata, termasuk gugatan hingga pembuktian (e-litigasi), sepenuhnya dapat dilakukan secara elektronik. Sementara Perma No. 8 Tahun 2022 menjadi pedoman krusial untuk persidangan pidana elektronik, mencakup pembacaan dakwaan, tuntutan, hingga pemeriksaan saksi dan putusan secara daring,” jelas beliau.
PN Blitar berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan bimbingan teknis secara berkelanjutan kepada para praktisi hukum di Blitar agar transisi menuju peradilan digital dapat berjalan mulus dan merata, demi mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan efisien.(ff)
Sosialisasi Komprehensif tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020
Blitar, 9 Desember 2025
Guna menjamin keamanan, ketertiban, dan wibawa proses peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Blitar hari ini menggelar Sosialisasi Komprehensif tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh elemen internal PN Blitar, termasuk Hakim, Panitera, Jurusita, Staf, serta Satuan Pengamanan (Satpam) internal, dan diperkuat dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum eksternal termasuk Kejaksaan Negeri kota/ Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota, Polres Blitar Kabupaten, serta para Penasehat Hukum.
Ketua PN Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya Perma No. 5 Tahun 2020 sebagai pedoman baku untuk menciptakan lingkungan peradilan yang aman dari segala ancaman dan gangguan.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Satpam, tetapi tanggung jawab kolektif. Dengan mengimplementasikan Perma ini secara ketat, kita memastikan bahwa semua pihak dari Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, hingga masyarakat yang mencari keadilan merasa aman dan proses hukum dapat berjalan tanpa intimidasi,” tegas beliau.
Melalui kegiatan ini, PN Blitar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses persidangan di Blitar berjalan tertib, aman, dan berwibawa, sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam membangun peradilan yang modern dan dipercaya publik.(ff)
Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) penggunaan aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Blitar, 9 Desember 2025
Bertempat diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) penggunaan aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Acara penting ini dihadiri oleh seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (APH) pidana terpadu di wilayah hukum Blitar, termasuk Kejaksaan Negeri kota/ Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota, Polres Blitar Kabupaten, serta para Penasehat Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Blitar ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem e-BERPADU, yang merupakan tulang punggung digitalisasi proses peradilan pidana, dapat berfungsi secara optimal, cepat, dan terintegrasi penuh.
Ketua PN Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. dalam sambutannya menekankan bahwa optimalisasi e-BERPADU adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai dengan harapan masyarakat
“Kami telah melihat manfaat signifikan dari e-BERPADU, terutama dalam layanan perizinan dan perpanjangan penahanan. Jika sebelumnya kita membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengirim surat fisik, kini proses Izin Penyitaan, Penggeledahan, atau perpanjangan penahanan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ujar derman.(ff)
Rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Blitar, 9 Desember 2025
Bertempat diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Kedua undang-undang fundamental ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada awal tahun 2026.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua PN Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua PN Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. fokus pada isu-isu krusial yang memerlukan penyesuaian cepat, terutama terkait konsep-konsep hukum baru yang akan berdampak langsung pada proses persidangan.
Ketua PN Blitar, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Hakim-Hakim di PN Blitar sedang menjalani serangkaian bimbingan teknis (Bimtek) terkait perubahan subtantif dalam KUHP.
Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Blitar dan Kepolisian Resort Blitar Kota/Kabupaten juga ditekankan untuk memastikan kesamaan pemahaman (legal hermeneutics) dan langkah prosedural dalam tahapan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan di PN Blitar
Melalui persiapan yang matang ini, PN Blitar optimistis dapat mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara efektif, demi terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di wilayah hukum Blitar.(ff)
Jelang Nataru, Ketua PN Blitar Hadiri Ngopi Bareng Forkopimda untuk Perkuat Harmoni Kamtibmas
Blitar, 8 Desember 2025
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman Parlungguan Nababan menghadiri kegiatan Ngopi Bareng Forkopimda yang digelar Pemerintah Kabupaten Blitar pada Senin malam, 8 Desember 2025. Acara berlangsung di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Pemkab Blitar.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta menjaga harmoni keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang momentum akhir tahun.
Berbagai langkah antisipatif turut dibahas, mulai dari kesiapan pelayanan publik, keamanan transportasi, hingga potensi kerawanan yang mungkin timbul di tengah masyarakat.
Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menciptakan situasi kondusif, aman, dan harmonis bagi masyarakat Kabupaten Blitar selama perayaan Nataru.(ebp)




































































