Beranda
Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memastikan seluruh aparat pengadilan, mulai dari Ketua, Hakim, Panitera, hingga Jurusita, memahami prosedur hukum yang benar dan terpadu dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sosialisasi harus merujuk pada peraturan perundang-undangan utama, yaitu:
-HIR/RBG: Ketentuan pokok mengenai eksekusi terdapat dalam Pasal 195-224 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) atau Pasal 206-258 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten).
-PERMA/SEMA: Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru yang mengatur penambahan atau penegasan prosedur eksekusi, misalnya terkait eksekusi hak tanggungan atau eksekusi riil.
Sosialisasi ini sangat vital di Pengadilan untuk menjamin bahwa proses eksekusi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel.(ff)
SOSIALISASI PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SK Dirjen Badilum No.114/2024
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan SOSIALISASI PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SK Dirjen Badilum No.114/2024 Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Tujuan utama dari penerapan PTSP di Pengadilan adalah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mewujudkan Pelayanan Terpadu, Mendukung Zona Integritas. Inti dari SK ini adalah Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. SK Dirjen Badilum No.114/2024 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbarui standar layanan PTSP yang sebelumnya berlaku, dengan beberapa penyesuaian penting, yaitu: Penyesuaian dengan Standar Akreditasi, Perubahan Struktur Pelayanan, Keterlibatan Kesekretariatan, Penataan Ulang Loket, Fokus Pelayanan Prima.
Secara keseluruhan, SK Dirjen Badilum No.114/2024 ini adalah pedoman operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi untuk memastikan standar layanan PTSP yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.(ff)
Sosialisasi dan Optimalisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi dan Optimalisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Sosialisasi dan Optimalisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan agenda krusial bagi Pengadilan Negeri Blitar. Aplikasi ini adalah inovasi besar dari Mahkamah Agung untuk mendigitalisasi dan mengintegrasikan administrasi perkara pidana antar-lembaga penegak hukum. Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan internal di PN Blitar, tetapi juga secara eksternal yang melibatkan seluruh Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait di wilayah Blitar.
Tujuan utamanya adalah memangkas birokrasi, menghilangkan prosedur manual yang panjang, dan menciptakan efektivitas serta efisiensi layanan perkara pidana. Dengan optimalisasi e-Berpadu, Pengadilan Negeri Blitar mendukung perwujudan peradilan yang modern, transparan, dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.(ff)
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum merupakan agenda yang sangat penting bagi seluruh aparat pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Blitar. PERMA ini adalah instrumen kunci yang memastikan praktik peradilan yang sensitif gender dan menjamin hak-hak perempuan di semua posisi hukum.
Sosialisasi ini sangat relevan untuk seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar, terutama para Hakim, Panitera, dan Jurusita, karena mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pihak dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan peka gender.(ff)
Pembinaan Kode Etik bagi para Hakim, Panitera/ Panitera Pengganti/jurusita/Pj. Struktural/Fungsional serta Seluruh ASN pada Pengadilan Negeri Blitar.
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, diadakan Pembinaan Kode Etik bagi para Hakim, Panitera/ Panitera Pengganti/jurusita/Pj. Struktural/Fungsional serta Seluruh ASN pada Pengadilan Negeri Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Pembinaan Kode Etik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Blitar termasuk Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita, dan Pejabat Struktural/Fungsional merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan martabat lembaga peradilan. Pembinaan yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk menjamin bahwa seluruh ASN Pengadilan Negeri Blitar dapat bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi.(ff)




































































