Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar SOSIALISASI PERMA NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman yang jelas kepada hakim dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan (korban dan pelaku), bukan sekadar pembalasan, dalam proses persidangan.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak (korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait) melalui proses yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. PERMA No. 1 Tahun 2024 ini adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan mendorong hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan, dan dampak sosial dalam setiap putusan.(ff)
SOSIALISASI PERMA NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
- Detail
- Dilihat: 75

