Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi di Pengadilan Perma No. 3 Tahun 2022 Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan PERMA ini adalah pengganti PERMA No. 1 Tahun 2008 dan mengatur prosedur mediasi secara konvensional/tatap muka di pengadilan. Sosialisasi PERMA ini telah dilakukan secara luas di berbagai pengadilan untuk memastikan pemahaman dan implementasinya. sedangkan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
PERMA ini merupakan perkembangan dari PERMA sebelumnya, mengadopsi kemajuan teknologi untuk memungkinkan proses mediasi dilakukan secara elektronik (daring). Sosialisasi regulasi ini bertujuan memperkenalkan tata cara mediasi baru yang lebih fleksibel dan efisien dan bertujuan unutk Tujuan: Untuk memberikan akses yang lebih luas, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi.(ff)
Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi di Pengadilan Perma No. 3 Tahun 2022
- Detail
- Dilihat: 62

