Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memastikan seluruh aparat pengadilan, mulai dari Ketua, Hakim, Panitera, hingga Jurusita, memahami prosedur hukum yang benar dan terpadu dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sosialisasi harus merujuk pada peraturan perundang-undangan utama, yaitu:
-HIR/RBG: Ketentuan pokok mengenai eksekusi terdapat dalam Pasal 195-224 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) atau Pasal 206-258 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten).
-PERMA/SEMA: Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru yang mengatur penambahan atau penegasan prosedur eksekusi, misalnya terkait eksekusi hak tanggungan atau eksekusi riil.
Sosialisasi ini sangat vital di Pengadilan untuk menjamin bahwa proses eksekusi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga berjalan secara efisien, transparan, dan akuntabel.(ff)
Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi
- Detail
- Dilihat: 23

