Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan SOSIALISASI PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SK Dirjen Badilum No.114/2024 Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Tujuan utama dari penerapan PTSP di Pengadilan adalah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mewujudkan Pelayanan Terpadu, Mendukung Zona Integritas. Inti dari SK ini adalah Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. SK Dirjen Badilum No.114/2024 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbarui standar layanan PTSP yang sebelumnya berlaku, dengan beberapa penyesuaian penting, yaitu: Penyesuaian dengan Standar Akreditasi, Perubahan Struktur Pelayanan, Keterlibatan Kesekretariatan, Penataan Ulang Loket, Fokus Pelayanan Prima.
Secara keseluruhan, SK Dirjen Badilum No.114/2024 ini adalah pedoman operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi untuk memastikan standar layanan PTSP yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.(ff)
SOSIALISASI PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SK Dirjen Badilum No.114/2024
- Detail
- Dilihat: 33

