Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum merupakan agenda yang sangat penting bagi seluruh aparat pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Blitar. PERMA ini adalah instrumen kunci yang memastikan praktik peradilan yang sensitif gender dan menjamin hak-hak perempuan di semua posisi hukum.
Sosialisasi ini sangat relevan untuk seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar, terutama para Hakim, Panitera, dan Jurusita, karena mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pihak dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan peka gender.(ff)
Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum
- Detail
- Dilihat: 47

