Beranda
Pelaksanaan eksekusi secara damai dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks/2022/PN.Blt
Blitar, 14 Juli 2022
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Blitar, Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum. atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blitar, mengadakan pelaksanaan eksekusi secara damai dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks/2022/PN.Blt., yang dihadiri oleh pemohon Eksekusi Robert Sitorus dan Termohon Eksekusi Rumondang Siagian serta Kuasa Hukum kedua belah pihak.
Pelaksanaan eksekusi tersebut atas dasar kesepakatan perdamaian antara Pemohon Eksekusi dan Termohon eksekusi tertanggal 12 Juli 2022 atas pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 142/Pdt.G/2019/PN.Blt jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 335/PDT/2020/PT SBY jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 833K/PDT/2021.
Selengkapnya: Pelaksanaan eksekusi secara damai dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks/2022/PN.Blt
Monitoring dan Evaluasi Uraian Tugas serta Mutasi Internal Pada Pengadilan Negeri Blitar
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Uraian Tugas serta Mutasi Internal Pada Pengadilan Negeri Blitar yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. serta diikuti oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar, Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar, dan Kasubag Organisasi dan Tatalaksana Pengadilan Negeri Blitar.
Kegiatan ini bertujuan memonitoring pelaksanaan tugas oleh setiap pegawai sesuai job desk serta membahas mutasi internal karena adanya mutasi hakim dan pegawai.
Dengan monitoring uraian tugas maupun mutasi internal yang akan diputuskan, diharapkan kinerja Pengadilan Negeri Blitar tetap terjaga dengan baik.
Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam Rangka Pencegahan dan Pelayanan Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO
Jum'at, 8 Juli 2022
Ketua Pengadilan Negeri Blitar diwakili oleh Panmud Pidana Pengadilan Negeri Blitar Bapak Prawito, S.H. menghadiri undangan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam Rangka Pencegahan dan Pelayanan Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan oleh Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar (PPKBP3A) Kabupaten Blitar.
Dalam acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Bapak Drs. Izul Marom, M.Sc. serta dilanjutkan oleh Bapak Herman Widodo selalu Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Blitar. Dalam arahannya Beliau mengatakan
untuk memberantas TPPO sampai ke akarnya dibutuhkan keterlibatan semua pihak serta membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dalam upaya pencegahannya. Setelah kegiatan rapat ini diharap semua pihak yang telah terlibat dalam satuan gugus tugas dapat berperan serta secara aktif dalam upaya-upaya pencegahan tindak kekerasan dan TPPO.
Pemberian Penghargaan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) periode bulan Juni tahun 2022 secara virtual
Bertempat di Ruang Comand Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr, Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum., serta para Hakim Pengadilan Negeri Blitar menghadiri acara Pemberian Penghargaan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) periode bulan Juni tahun 2022 secara virtual pada hari kamis tanggal 7 Juli 2022.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan apresiasi dan penghargaan Pengadilan Negeri Blitar yang telah konsisten mencapai nilai tertinggi dalam EIS dan juara I (satu) Untuk Kategori Pengadilan Negeri Klas 1B dengan Jumlah Perkara diatas 2000.
Adapun EIS merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terhadap pengadilan di lingkungan badan peradilan umum.
Dengan adanya EIS ini pelaksanaan implementasi SIPP terutama dalam hal kinerja, kepatuhan, kelengkapan dan kesesuaian serta keakuratan dan kualitas data dapat terjamin.
Konstatering terhadap harta yang menjadi obyek perkara yaitu berupa 1(satu) bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 803/desa/Binangun
Pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Dwi Wantjondro,S.H. atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Blitar, serta Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Blitar tertanggal 6 Juli 2022 Nomor: 02/Pdt.Eks/2022/PN.Blt melakukan Konstatering terhadap harta yang menjadi obyek perkara yaitu berupa 1(satu) bidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 803/desa/Binangun, surat ukur tanggal 29 Mei 2006 dengan Nomor: 00004/Binangun/2006, dengan luas 3.876M2, NIB:12.29.50.03.00530 yang terletak di Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, guna kepentingan pelaksanaan eksekusi memenuhi dan menyempurnakan bunyi Risalah Lelang Nomor: 561/2010 tanggal 30 Juli 2010.