Beranda
Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ari Efendi,S.H.,M.H. menghadiri kegiatan apat Paripurna DPRD Kota Blitar
Blitar, 8 Desember 2025
Bertempat diruang Rapat DPRD Kota Blitar, Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ari Efendi,S.H.,M.H. menghadiri kegiatan apat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda :
1. Penyampaian pandangan Umum fraksi atas Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan, dan Toko Swalayan
2. Penyampaian tanggapan Walikota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang pengembangan dan penataan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko Swalayan
3. Penyampaian Penjelasan Walikota Blitar atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna tersebut diawali dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi (PU Fraksi) atas Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Seluruh fraksi secara bergantian menyampaikan sikap resmi, kritik, dan masukan konstruktif mereka, menekankan pentingnya Raperda ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil, terutama dalam melindungi Pasar Rakyat dari gempuran minimarket dan pusat perbelanjaan modern.
Perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk membiayai program pembangunan di Kota Blitar. Dengan selesainya ketiga agenda ini, kedua Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan yang lebih mendalam di tingkat komisi dan Panitia Khusus (Pansus) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat di Kota Blitar.(ff)
KOMISI YUDISIAL SELENGGARAKAN PELATIHAN TEMATIK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) menyelenggarakan Pelatihan Tematik Hukum Perlindungan Data Pribadi bagi Hakim tingkat pertama wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, PT Medan, PT Bali dan PT Makassar. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring, diikuti 63 orang peserta, 1-3 Desember 2025.
Menarik, para narasumber yang dihadirkan oleh KY adalah Guru Besar dan Dosen Pengajar Hukum Bisnis dari Universitas Bina Nusantara (Binus). Etika dan Teknologi disampaikan oleh Prof. Sidharta, S.H., M.H. Memulai presentasinya, Sidharta memberikan defenisi moralitas adalah kebaikan manusia sebagai manusia. Etika merupakan renungan tentang moralitas; filsafat moral. Sedangkan etiket, adalah sopan santun dalam konteks tertentu.
Sidharta, memfokuskan pemaparannya pada etika. Menurutnya, etika terbagi atas tiga kelompok, yaitu etika deskriptif, etika normatif dan meta-etika. Etika Agama, Etika Jabatan dan Etika Profesi sendiri merupakan bagian dari etika normatif. Untuk lebih memahami etika dilakukan melalui tiga pendekatan; Pertama etika deontologis, yaitu baik-buruk perilaku ditentukan oleh perilaku itu sendiri (aturan). Kedua, etika teleologis, yaitu baik-buruk perilaku ditentukan oleh akibat (konsekuensi) yang ditimbulkan. Ketiga, etika kebajikan (virtue ethics) baik-buruk perilaku ditentukan oleh karakter individu.
Selengkapnya: KOMISI YUDISIAL SELENGGARAKAN PELATIHAN TEMATIK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Apel pagi Pengadilan Negeri Blitar
Blitar, 8 Desember 2025
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan apel pagi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar sebagai langkah untuk meningkatkan etika kerja dan profesionalisme dalam lingkungan pengadilan. Ketua Pengadilan menggunakan kesempatan ini untuk menegaskan betapa krusialnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi ASN, Panitera, Jurusita, serta Hakim. Selain itu, beliau juga menyoroti delapan nilai utama Mahkamah Agung RI, yang mencakup integritas, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Blitar mendorong seluruh staf agar memiliki semangat kerja yang tinggi, rasa tanggung jawab yang besar, serta menjaga kesehatan fisik dan mental. Beliau juga mengajak staf untuk menjalin kerja sama yang erat dan mendukung satu sama lain. Dalam apel tersebut, disampaikan pula ajakan kepada seluruh jajaran untuk aktif berpartisipasi dalam rapat bulanan yang mencakup pembinaan.(ff)
Pengadilan Negeri (PN) Blitar meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan menggelar program Sidang Keliling tanpa menggunakan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pengadilan Negeri (PN) Blitar meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan menggelar program Sidang Keliling. Layanan ini terlaksana melalui optimalisasi sumber daya internal dan sinergi antar lembaga, tanpa menggunakan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sidang Keliling ini bertujuan mengatasi kendala geografis dan finansial yang dialami masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar yang jauh dari pusat kota.
Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan menjelaskan bahwa program ini membuktikan bahwa pelayanan publik berkualitas tinggi dapat berjalan efektif melalui kolaborasi cerdas. “Kami menyadari keterbatasan anggaran, namun hal itu tidak boleh menghambat hak masyarakat atas keadilan. Solusinya adalah kolaborasi strategis,” ujar Derman, dalam pertemuan Forum Konsultasi Publik (FKP), bersama Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Blitar (28/11/2025).
PN Blitar secara proaktif menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk memangkas biaya operasional, Majelis Hakim dan Panitera tidak menyewa lokasi. Sebaliknya, mereka memanfaatkan fasilitas publik yang dipinjamkan gratis, seperti Aula Kantor Kecamatan atau Balai Desa, yang dianggap representatif untuk persidangan.
PN Blitar berharap Sidang Keliling ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lain dalam memberikan layanan publik yang efektif dan efisien, terlepas dari keterbatasan anggaran khusus.
penutupan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korp Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang III Tahun Anggaran 2025
Blitar, 7 Desember 2025
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, menghadiri acara penutupan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korp Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang III Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kodim 0808/Blitar. Acara ini berlangsung di YONIF 511/DY, Jalan Maluku No. 14, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kegiatan penutupan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat TNI, Pembina Kadet, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Negeri Blitar. Kehadiran Ketua PN Blitar merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan karakter generasi muda melalui program kedisiplinan, kepemimpinan, dan wawasan kebangsaan yang dikembangkan dalam Korp Kadet Republik Indonesia. Penguatan Pembinaan Generasi Muda. Program KKRI Gel III TA 2025 ini ditujukan untuk membentuk karakter pemuda yang berdisiplin, berintegritas, dan memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pembinaan generasi muda yang dilakukan melalui program KKRI sangat penting dalam membangun karakter yang berlandaskan nilai moral, hukum, dan kebangsaan. Nilai-nilai tersebut selaras dengan visi Pengadilan Negeri Blitar dalam mendukung pembangunan manusia yang berintegritas sejak usia dini. Sinergi Antarinstansi Keikutsertaan PN Blitar dalam kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara lembaga peradilan dan TNI, khususnya dalam pembinaan generasi muda serta penguatan nilai-nilai kedisiplinan dan kepemimpinan. (ebp)




































































