Blitar, 9 Desember 2025
Bertempat diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) penggunaan aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Acara penting ini dihadiri oleh seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (APH) pidana terpadu di wilayah hukum Blitar, termasuk Kejaksaan Negeri kota/ Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota, Polres Blitar Kabupaten, serta para Penasehat Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Blitar ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem e-BERPADU, yang merupakan tulang punggung digitalisasi proses peradilan pidana, dapat berfungsi secara optimal, cepat, dan terintegrasi penuh.
Ketua PN Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. dalam sambutannya menekankan bahwa optimalisasi e-BERPADU adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai dengan harapan masyarakat
“Kami telah melihat manfaat signifikan dari e-BERPADU, terutama dalam layanan perizinan dan perpanjangan penahanan. Jika sebelumnya kita membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengirim surat fisik, kini proses Izin Penyitaan, Penggeledahan, atau perpanjangan penahanan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam,” ujar derman.(ff)
Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) penggunaan aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
- Detail
- Dilihat: 39

