Blitar, 9 Desember 2025
Pengadilan Negeri (PN) Blitar hari ini melanjutkan komitmennya terhadap modernisasi peradilan dengan menggelar Sosialisasi Komprehensif tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai tata cara beracara secara elektronik, yaitu Perma No. 6, 7, dan 8 Tahun 2022.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Hakim, Panitera, dan Jurusita PN Blitar, serta mengundang aktif perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota/kabupaten blitar, Kepolisian Resort Kota/Kabupaten Blitar serta Penasehat Hukum di Blitar berfokus pada implementasi penuh sistem e-Court untuk perkara Perdata dan Pidana.
Ketua PN Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. menegaskan bahwa tiga Perma ini merupakan landasan hukum kuat yang menyempurnakan administrasi dan persidangan elektronik di Indonesia. Tujuannya adalah menghilangkan hambatan geografis dan waktu dalam mengakses keadilan.
“Kami bergerak dari sistem manual menuju sistem digital, dan Perma-Perma ini adalah peta jalannya. Perma No. 6 dan 7 Tahun 2022 memastikan administrasi perkara perdata, termasuk gugatan hingga pembuktian (e-litigasi), sepenuhnya dapat dilakukan secara elektronik. Sementara Perma No. 8 Tahun 2022 menjadi pedoman krusial untuk persidangan pidana elektronik, mencakup pembacaan dakwaan, tuntutan, hingga pemeriksaan saksi dan putusan secara daring,” jelas beliau.
PN Blitar berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan bimbingan teknis secara berkelanjutan kepada para praktisi hukum di Blitar agar transisi menuju peradilan digital dapat berjalan mulus dan merata, demi mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan efisien.(ff)
Sosialisasi tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai tata cara beracara secara elektronik, yaitu Perma No. 6, 7, dan 8 Tahun 2022.
- Detail
- Dilihat: 89

