Uncategorised
Tata Tertib Menghadiri Persidangan
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan
Tata Tertib Umum
- Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang membahayakan keamanan sidang.
- Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
- seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
- Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
- Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.
Tata Tertib Persidangan
- Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
- Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
- Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
- Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
- Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapatkan peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
- Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.
Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA
Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137
Telp./Fax: (0342) 802260
Website: www.pn-blitar.go.id
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Instagram: @pn_blitar
Twitter: @pnblitar
Facebook: @pnblitar
Kanal Youtube: PN Blitar
LAVIA - Asisten Virtual (Whatsapp bot): +6282122000068
Alamat Email Korespondensi:
Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Pendaftaran Gugatan Sederhana dapat dilakukan secara elektronik melalui: ecourt.mahkamahagung.go.id / atau secara langsung datang ke PTSP Pengadilan Negeri Blitar
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB
Rencana Aksi Area I - Manajemen Perubahan
No. | Indikator | Langkah Aksi | Bukti Fisik | Target Waktu | |
1 | Tim Kerja | ||||
a | Terbentuknya Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Blitar | Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Blitar | SK, Undangan Rapat, Daftar Hadir, Notulen Rapat, Dokumentasi | Jangka Pendek | |
Penandatanganan Pakta Integritas | Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi | Jangka Pendek | |||
Penandatanganan seluruh karyawan PN Blitar, mengenai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Blitar | Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi | Jangka Pendek | |||
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Blitar dengan FORKOMPIDA | Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi | Jangka Pendek | |||
a | a | a | a | a | |
Rencana Aksi Area II - Penataan Tatalaksana
Rencana Aksi Area III - Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Rencana Aksi Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Rencana Aksi Area V - Penguatan Pengawasan
Rencana Aksi Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pendaftaran Pengguna Terdaftar
- Apa E-Court?
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. - Bagaimana Pendaftaran dilakukan?
Klik Register Pengguna Terdaftar untuk Advokat yang belum pernah mendaftar. - Dapatkah Non-Advokat Menjadi Pengguna Terdaftar?
Untuk saat ini belum bisa, untuk kedepannya akan bisa. Pasal perma e court - Apakah bisa pendaftaran dilakukan oleh kuasa yang lebih dari satu orang?
Kuasa pada E Court bisa lebih dari satu orang, dengan meminta kepada Pihak Pengadilan. - Saya tidak punya email apakah saya bisa melakukan pendaftaran?
Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna terdaftar ialah dengan E Court. - Bagaimana jika email aktivasi belum diterima pada email calon pengguna terdaftar?
Menghubungi call center 021-3843348 ext 592, 5593 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. - Apakah para legal bisa mendaftar?
Untuk sekarang belum bisa. - Bagaimana jika akun belum di validasi oleh Pengadilan Tinggi?
Menghubungi call center Pengadilan Tinggi yang memverifikasi data advokat calon pengguna terdaftar.
Pendaftaran Perkara (Data)
- Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Advokat)?
Nama Lengkap
Alamat Kantor
Telp/Fax Kantor
Handphone
Nomor Induk KTA
Organisasi Advokat
Tanggal Mulai Berlaku KTA
Tanggal Habis Berlaku KTA
Tanggal Penyumpahan KTA
Nomor BA Sumpah
Tempat Penyumpahan
Nomor KTP
Nama Bank Advokat
Nomor Rekening
Nama Akun pada rekening - Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?
Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong. - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Perorangan)?
Nama
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Nomor Induk Kependudukan
Bank
No. Rekening
Akun Bank
Nomor Telepon/Handphone
Email
Alamat
Jenis Kelamin
Agama
Pekerjaan
Status Kawin
Pendidikan
Scan KTP/Passport/Surat Keterangan Pengganti KTP - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Pemerintah)?
Nama Instansi
Alamat Instansi
Email Instansi
Nama yang Mewakili/Yang Dikuasakan
NIP
Bank
No Rekening
Akun Bank
No. Telepon/Handphone
Email yang mewakili/yang dikuasakan
Alamat yang mewakili/yang dikuasakan - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Badan Hukum)?
Nama Perusahaan/Organisasi
Tanggal & Nomor Akta Pendirian
Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
Alamat Badan Hukum
E-Mail Badan Hukum
Nama Yang Mewakili/Yang Dikuasakan
Nomor Induk Kependudukan Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
Bank
No Rekening
Akun Bank
Nomor Telepon/Handphone
E-Mail Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
Alamat Yang Mewakili / Yang Dikuasakan - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Kuasa Insidentil)?
Nama
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Nomor Induk Kependudukan
Bank
No Rekening
Akun Bank
Nomor Telepon
Handphone
E-Mail
Alamat
Jenis Kelamin
Agama
Pekerjaan
Status Kawin
Pendidikan
Pendafataran Perkara (Dokumen)
- Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar?
Scan KTP PDF atau JPG
Scan Kartu Anggota Advokat PDF atau JPG
Scan Bukti Sumpah PDF atau JPG - Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10 mb - Apa yang terjadi apabila saya ternyata salah mengunggah dokumen ke aplikasi e-court ? Dapatkah saya menarik kembali dokumen yang telah diunggah?
Klik edit pada bagian dokumen yang di upload dan unggah data yang benar.
Pendaftaran Perkara (Pembayaran)
- Apakah bisa membayar melalui teller?
Bisa, dengan metode transfer sesuai dengan nominal yang tertera di e-Payment dengan menuliskan Nomor Virtual Account Bank rekanan Pengadilan yang dituju. - Bagaimana jika terlanjur melakukan pembayaran ke rekening Pengadilan yang bukan Nomor Virtual Account Bank Mitra?
Melakukan konfirmasi manual melalui tombol konfirmasi pembayaran dengan menuliskan tanggal transfer, besaran transfer, bank tujuan dan upload bukti pembayaran. - Apakah diperbolehkan melakukan pembayaran dengan menitipkan kepada pihak Pengadilan?
Tidak bisa. - Apakah bisa saya menggunakan e-payment tanpa menggunakan e-filling?
Untuk saat ini belum tersedia. - Saya melakukan pembayaran di luar jam kantor Pengadilan?
Transaksi pembayaran dapat dilakukan selama tidak melewati batas kadaluwarsa nomor virtual account yang tertera saat pendaftaran perkara. - Rekening saya bukan mitra pembayaran pada sistem e-court. Bisa kah saya membayar panjar perkara?
Bisa, selama bank yang digunakan merupakan bagian dari atm bersama.
Pendaftaran Perkara (Panjar Perkara)
- Bagaimana saya mendapatkan informasi terkait tambahan panjar perkara?
Untuk saat ini tambah panjar perkara masih dilakukan oleh bagian kasir di Pengadilan. - Bagaimana jika transfer yang dilakukan tidak sama dengan tagihan?
Transaksi bisa saja terjadi, namun status pembayaran tidak otomatis menjadi “sudah dibayar”. Hal yang harus dilakukan dengan konfrimasi manual sesuai pertanyaan B.2. poin 2. - Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa panjar perkara?
Sesuai aturan SEMA No. 4/2008 selama 6 bulan sisa panjar perkara sejak pemberitahuan kepada pihak maka akan di setorkan ke kas negara. - Bagaimana saya mengecek saldo panjar perkara saya ?
Penggunaan biaya perkara dapat dilihat pada tiap detil perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Website pada setiap Pengadilan. - Apakah saya bisa menarik uang panjar ketika perkara belum selesai?
Tidak bisa. - Apakah saya bisa membayar panjar perkara dengan kartu kredit?
Saat ini belum bisa menggunakan kartu kredit, pembayaran dilakukan melalui transfer pada Rekening Pengadilan.
Pendaftaran Perkara (Pemanggilan)
- Apakah tergugat untuk panggilan pertama dilakukan secara elektronik?
Untuk Panggilan Elektronik hanya dilakukan kepada Pihak Penggugat, sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan. - Apakah panggilan elektronik dikenakan biaya?
Tidak ada biaya - Panggilan elektronik dilakukan melalui apa?
Panggilan elektronik akan dikirim melalui domisili elektronik Pihak (email terdaftar). - Apakah panggilan tergugat yang berada di luar negeri bisa dilakukan secara elektronik?
Panggilan luar negeri diatur dalam Sistem Rogatory Kementrian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Secara detil dapat dilihat pada website http://rogatori.kemlu.go.id/ - Bagaimana panggilan elektronik dilakukan?
Panggilan elektronik dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat.
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan