Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Tata Tertib Menghadiri Persidangan

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan

Tata Tertib Umum

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Tata Tertib Persidangan

  1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
  2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
  3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
  5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapatkan peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA

Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram: @pn_blitar

Twitter: @pnblitar

Facebook: @pnblitar

Kanal Youtube: PN Blitar

LAVIA - Asisten Virtual (Whatsapp bot): +6282122000068

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:

Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

 

 

 

PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Pendaftaran Gugatan Sederhana dapat dilakukan secara elektronik melalui: ecourt.mahkamahagung.go.id / atau secara langsung datang ke PTSP Pengadilan Negeri Blitar

 

 

 

 

 

Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB

Rencana Aksi Area I - Manajemen Perubahan

 

No. Indikator Langkah Aksi Bukti Fisik Target Waktu
1 Tim Kerja
a Terbentuknya Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Blitar Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Blitar SK, Undangan Rapat, Daftar Hadir, Notulen Rapat, Dokumentasi Jangka Pendek
Penandatanganan Pakta Integritas Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi Jangka Pendek
Penandatanganan seluruh karyawan PN Blitar, mengenai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Blitar Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi Jangka Pendek
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Blitar dengan FORKOMPIDA Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi Jangka Pendek
a a   a a a
           

Rencana Aksi Area II - Penataan Tatalaksana

Rencana Aksi Area III - Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

Rencana Aksi Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Rencana Aksi Area V - Penguatan Pengawasan

Rencana Aksi Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pendaftaran Pengguna Terdaftar

  1. Apa E-Court?
    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
  2. Bagaimana Pendaftaran dilakukan?
    Klik Register Pengguna Terdaftar untuk Advokat yang belum pernah mendaftar.
  3. Dapatkah Non-Advokat Menjadi Pengguna Terdaftar?
    Untuk saat ini belum bisa, untuk kedepannya akan bisa. Pasal perma e court
  4. Apakah bisa pendaftaran dilakukan oleh kuasa yang lebih dari satu orang?
    Kuasa pada E Court bisa lebih dari satu orang, dengan meminta kepada Pihak Pengadilan.
  5. Saya tidak punya email apakah saya bisa melakukan pendaftaran?
    Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna terdaftar ialah dengan E Court.
  6. Bagaimana jika email aktivasi belum diterima pada email calon pengguna terdaftar?
    Menghubungi call center 021-3843348 ext 592, 5593 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  7. Apakah para legal bisa mendaftar?
    Untuk sekarang belum bisa.
  8. Bagaimana jika akun belum di validasi oleh Pengadilan Tinggi?
    Menghubungi call center Pengadilan Tinggi yang memverifikasi data advokat calon pengguna terdaftar.

Pendaftaran Perkara (Data)

  1. Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Advokat)?
    Nama Lengkap
    Alamat Kantor
    Telp/Fax Kantor
    Handphone
    Nomor Induk KTA
    Organisasi Advokat
    Tanggal Mulai Berlaku KTA
    Tanggal Habis Berlaku KTA
    Tanggal Penyumpahan KTA
    Nomor BA Sumpah
    Tempat Penyumpahan
    Nomor KTP
    Nama Bank Advokat
    Nomor Rekening
    Nama Akun pada rekening
  2. Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?
    Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong.
  3. Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Perorangan)?
    Nama
    Tempat Lahir
    Tanggal Lahir
    Nomor Induk Kependudukan
    Bank
    No. Rekening
    Akun Bank
    Nomor Telepon/Handphone
    Email
    Alamat
    Jenis Kelamin
    Agama
    Pekerjaan
    Status Kawin
    Pendidikan
    Scan KTP/Passport/Surat Keterangan Pengganti KTP
  4. Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Pemerintah)?
    Nama Instansi
    Alamat Instansi
    Email Instansi
    Nama yang Mewakili/Yang Dikuasakan
    NIP
    Bank
    No Rekening
    Akun Bank
    No. Telepon/Handphone
    Email yang mewakili/yang dikuasakan
    Alamat yang mewakili/yang dikuasakan
  5. Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Badan Hukum)?
    Nama Perusahaan/Organisasi
    Tanggal & Nomor Akta Pendirian
    Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
    Alamat Badan Hukum
    E-Mail Badan Hukum
    Nama Yang Mewakili/Yang Dikuasakan
    Nomor Induk Kependudukan Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
    Bank
    No Rekening
    Akun Bank
    Nomor Telepon/Handphone
    E-Mail Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
    Alamat Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
  6. Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Kuasa Insidentil)?
    Nama
    Tempat Lahir
    Tanggal Lahir
    Nomor Induk Kependudukan
    Bank
    No Rekening
    Akun Bank
    Nomor Telepon
    Handphone
    E-Mail
    Alamat
    Jenis Kelamin
    Agama
    Pekerjaan
    Status Kawin
    Pendidikan

Pendafataran Perkara (Dokumen)

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar?
    Scan KTP PDF atau JPG
    Scan Kartu Anggota Advokat PDF atau JPG
    Scan Bukti Sumpah PDF atau JPG
  2. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
    Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
    Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10 mb
  3. Apa yang terjadi apabila saya ternyata salah mengunggah dokumen ke aplikasi e-court ? Dapatkah saya menarik kembali dokumen yang telah diunggah?
    Klik edit pada bagian dokumen yang di upload dan unggah data yang benar.

Pendaftaran Perkara (Pembayaran)

  1. Apakah bisa membayar melalui teller?
    Bisa, dengan metode transfer sesuai dengan nominal yang tertera di e-Payment dengan menuliskan Nomor Virtual Account Bank rekanan Pengadilan yang dituju.
  2. Bagaimana jika terlanjur melakukan pembayaran ke rekening Pengadilan yang bukan Nomor Virtual Account Bank Mitra?
    Melakukan konfirmasi manual melalui tombol konfirmasi pembayaran dengan menuliskan tanggal transfer, besaran transfer, bank tujuan dan upload bukti pembayaran.
  3. Apakah diperbolehkan melakukan pembayaran dengan menitipkan kepada pihak Pengadilan?
    Tidak bisa.
  4. Apakah bisa saya menggunakan e-payment tanpa menggunakan e-filling?
    Untuk saat ini belum tersedia.
  5. Saya melakukan pembayaran di luar jam kantor Pengadilan?
    Transaksi pembayaran dapat dilakukan selama tidak melewati batas kadaluwarsa nomor virtual account yang tertera saat pendaftaran perkara.
  6. Rekening saya bukan mitra pembayaran pada sistem e-court. Bisa kah saya membayar panjar perkara?
    Bisa, selama bank yang digunakan merupakan bagian dari atm bersama.

Pendaftaran Perkara (Panjar Perkara)

  1. Bagaimana saya mendapatkan informasi terkait tambahan panjar perkara?
    Untuk saat ini tambah panjar perkara masih dilakukan oleh bagian kasir di Pengadilan.
  2. Bagaimana jika transfer yang dilakukan tidak sama dengan tagihan?
    Transaksi bisa saja terjadi, namun status pembayaran tidak otomatis menjadi “sudah dibayar”. Hal yang harus dilakukan dengan konfrimasi manual sesuai pertanyaan B.2. poin 2.
  3. Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa panjar perkara?
    Sesuai aturan SEMA No. 4/2008 selama 6 bulan sisa panjar perkara sejak pemberitahuan kepada pihak maka akan di setorkan ke kas negara.
  4. Bagaimana saya mengecek saldo panjar perkara saya ?
    Penggunaan biaya perkara dapat dilihat pada tiap detil perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Website pada setiap Pengadilan.
  5. Apakah saya bisa menarik uang panjar ketika perkara belum selesai?
    Tidak bisa.
  6. Apakah saya bisa membayar panjar perkara dengan kartu kredit?
    Saat ini belum bisa menggunakan kartu kredit, pembayaran dilakukan melalui transfer pada Rekening Pengadilan.

Pendaftaran Perkara (Pemanggilan)

  1. Apakah tergugat untuk panggilan pertama dilakukan secara elektronik?
    Untuk Panggilan Elektronik hanya dilakukan kepada Pihak Penggugat, sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan.
  2. Apakah panggilan elektronik dikenakan biaya?
    Tidak ada biaya
  3. Panggilan elektronik dilakukan melalui apa?
    Panggilan elektronik akan dikirim melalui domisili elektronik Pihak (email terdaftar).
  4. Apakah panggilan tergugat yang berada di luar negeri bisa dilakukan secara elektronik?
    Panggilan luar negeri diatur dalam Sistem Rogatory Kementrian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Secara detil dapat dilihat pada website http://rogatori.kemlu.go.id/
  5. Bagaimana panggilan elektronik dilakukan?
    Panggilan elektronik dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat.

 

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today335
Yesterday752
This week2424
This month20645
Total687239

Who Is Online

9
Online

Kamis, 28 Agustus 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat