Uncategorised
Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
-
A. TATA TERTIB UMUM
1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran,berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalarn maupun di luar ruangan sidang.
9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu
Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang
-
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
4. Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
5. Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang tersedia di
Pengadilan Negeri Blitar
GUIDING BLOCK
DROP ZONE DIFABEL
RAMP / LANTAI LANDAI
KURSI RODA
TEMPAT DUDUK PRIORITAS
ALAT BANTU DISABILITAS
TOILET KHUSUS DISABILITAS
Pengadilan Negeri Blitar bediri sejak jaman Penjajahan Kolonial Belanda Tahun 1815 dengan sebutan (landraad blitar), dan berkantor di Jl. Dr. Wahidin No.3 Kota Blitar, yang mana pada saat itu Pengadilan Negeri Blitar luas wilayah hukumnya sampai ke daerah Wajak Kabupaten Tulungagung.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Blitar (Landraad Blitar) pada jaman penjajahan kolonial Belanda
Pada tahun 1971 Gedung Kantor Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Renovasi, Oleh karena Tanah yang ditempati kantor Pengadilan Negeri Blitar tersebut adalah Hak Guna Bangunan maka pada tahun 1970 sebagian tanah yang ditempati Kantor Pengadilan Negeri Blitar yang menghadap ke Jl. A. Yani Kota Blitar diminta oleh Pemerintah Kabupaten Blitar akan digunakan untuk rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.
Para Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Blitar foto bersama dihalaman kantor
setelah Upacara Bendera Memperingati H.U.T Proklamasi RI. tanggal 17 Agustus 1970.
Pada tahun 1989 hingga sekarang telah pindah di Jalan Imam Bonjol No. 68 Blitar dengan status Gedung Kantor dan tanah yang ditempati adalah milik Mahkamah Agung RI. dengan Sertifikat Hak Milik.
Pada tahun 1980 Pengadilan Negeri Blitar pernah ada rencana untuk dipisah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Negeri Kotamadya Blitar dan Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar, oleh karenanya pada tahun 1981 mulai dibangun Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Gedog Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 pada tahun 1982 Desa Gedog masuk wilayah Kotamadya Blitar. Oleh karena Desa Gedog masuk kedalam wilayah Kotamadya Blitar dan volume perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Blitar pada saat itu tidak begitu banyak dan penambahannya tidak begitu signifikan maka rencana pemisahan tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Dengan adanya 2 (dua) wilayah hukum di Pengadilan Negeri Blitar tersebut tentunya permasalahan yang ditanganni oleh Pengadilan Negeri Blitar sangatlah tidak mudah dan kompleksitas sebab ada dua budaya masyarakat yang tentunya tidak bisa disamakan yaitu masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan dengan segala permasalahan hukum yang pasti tidak sama.
Jangkauan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Blitar sangatlah luas, bahkan ada daerah yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar jarak tempuhnya dari Pengadilan Negeri Blitar lebih dari 60 km, yaitu wilayah pegunungan utara Kabupaten Blitar dan wilayah pantai selatan Kabupaten Blitar.
Selain ada 2 (dua) wilayah hukum yang masuk kekuasaan Pengadilan Negeri Blitar juga ada 6 (enam) Lembaga yang sangat erat kaitannya dengan Pengadilan Negeri Blitar, yaitu :
- Kejaksaan Negeri Blitar
- Kepolisian Resort Kota Blitar
- Kepolisian Resort Blitar
- Lembaga Pemasyarakatan Blitar
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar
- Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara
- Kantor Imigrasi Blitar
Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar terdapat 4 (empat) destinasi wisata yang sangat penting dan bersejarah yaitu :
- Makam Proklamator R.I. dan Presiden R.I. Pertama
- Candi Penataran.
- Moseum Istana Gebang (Rumah tempat tinggal orangtua Ir. Soekarno)
- Perpustakaan Nasional Bung Karno.
Pengadilan Negeri Blitar pernah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri diantaranya sebagai berikut :
- Imam Soetedjo, S.H. masa jabatan 1972 s/d 1977
- Soekarno, S.H. masa jabatan 1978 s/d 1985
- Zaenie Maruto Widigdo, S.H. masa jabatan 1986 s/d 1990
- Yason Sihaloho, S.H. masa jabatan 1990 s/d 1992
- I Gusti Ngurah Suparka, S.H. masa jabatan 1992 s/d 1994
- Bagus Sugiri, S.H. masa jabatan 1994 s/d 1996
- Ahmad Fatoni, S.H. masa jabatan 1986 s/d 1998
- Wasinton Marbun, S.H. masa jabatan 1998 s/d 2000
- Sugito, S.H., M.H. masa jabatan 2000 s/d 2004
- Nyoman Dedy Triparsada, S.H., M.H. masa jabatan 2004 s/d 2006
- Heri Sukemi, S.H., M.H. masa jabatan 2006 s/d 2008
- Agus Hariadi, S.H., M.H. masa jabatan 2008 s/d 2010
- Hidayatul Manan, S.H., M.H. masa jabatan 2010 s/d 2012
- Mohammad Sholeh, S.H., M.H. masa jabatan 2012 s/d 2014
- H. Zaeini, S.H., M.H. masa jabatan 2014 s/d 2014
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. masa jabatan 2014 s/d 2015
- Dr. H. Yapi, S.H., M.H. masa jabatan 2015 s/d 2015
- Agung Purbantoro, S.H., M.H. masa jabatan 2016 s/d 2017
- Agung Suhendro, S.H., M.H. masa jabatan 2017 s/d 2019
- Anak Agung Gede Agung Parnata, S.H., C.N. masa jabatan 2019 s/d Juni 2021
- Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H. masa jabatan Pebruari 2022 s/d Desember 2022
- Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum. masa jabatan Desember 2022 s/d sekarang
VISI & MISI
VISI
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA yang Agung”
MISI
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Blitar;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Blitar;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Blitar;
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan