Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • A. TATA TERTIB UMUM

    1. Persidangan  terbuka  untuk   umum  bagi  orang   dewasa,   kecuali  dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan  sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
    2. Selama sidang berlangsung,  pengunjung  sidang harus duduk dengan sopan dan    tertib  di   tempat  masing-masing  dan  memelihara  ketertiban   dalam sidang.
    3. Pengambilan   foto,    rekaman   suara,    rekaman   TV   harus   seizin   Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
    4. Siapapun  dilarang membawa senjata  api,  senjata tajam,  bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya  dapat mengadakan penggeledahan  badan   tanpa   surat   perintah    untuk    memastikan   dan menjamin  bahwa  kehadiran   setiap  orang  di   pengadilan  tidak  membawa senjata  api,   senjata  tajam,  bahan  peledak atau  alat maupun  benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    6. Pengunjung   sidang  dilarang  merokok,  makan,  minum,  membaca  koran,berbicara satu sama lain  atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
    7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
    8. Dilarang   membuat  kegaduhan  baik   di   dalarn  maupun  di   luar   ruangan sidang.
    9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan  keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
    10. Dilarang  keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan  yang tidak  perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
    11. Dilarang  menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan  atau brosur  dalam bentuk apapun  di  lingkungan  pengadilan tanpa ada ijin  tertulis  dari  Ketua Pengadilan Negeri.
    12. Semua orang yang hadir di  ruang sidang harus  mengenakan pakaian  yang sopan dan sepantasnya,  serta menggunakan sepatu

 

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

    1. Sebelum sidang dimulai,  panitera,  penuntut umum, penasehat hukum,  para pihak dan pengunjung  sidang,  duduk di  tempatnya masing-masing  dalam ruang sidang.
    2. Pada saat hakim memasuki  dan meninggalkan  ruang sidang,  pejabat  yang bertugas  sebagai protokol  mempersilakan yang hadir  dalam ruang  sidang untuk berdiri menghormati hakim.
    3. Setiap  orang  di  dalam ruang  sidang wajib  menunjukkan  sikap sopan  dan tertib.
    4. Ketua  majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib  di persidangan.
    5. Ketua  majelis hakim dapat menentukan  bahwa anak yang belum  mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
    6. Kehadiran  anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan  sepanjang sesuai  dengan  Undang-Undang   tentang  Sistem  Peradilan   Pidana   Anak (SPPA)
    7. Segala  sesuatu   yang   diperintahkan   oleh   hakim   ketua   majelis   untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib  dilaksanakan  dengan segera dan cermat.
    8. Pengunjung  sidang  yang  bersikap  tidak  sesuai  martabat  pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas  perintahnya,  yang   bersangkutan dikeluarkan dari   ruang sidang.
    9. Dalam  hal   pelanggaran tata  tertib  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 7 bersifat  suatu   tindakan   pidana,   akan  dilakukan  penuntutan   terhadap pelakunya.
    10. Selama sidang berlangsung  setiap  orang yang   keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang tersedia di

Pengadilan Negeri Blitar

GUIDING BLOCK

DROP ZONE DIFABEL

RAMP / LANTAI LANDAI

KURSI RODA

 TEMPAT DUDUK PRIORITAS

ALAT BANTU DISABILITAS

TOILET KHUSUS DISABILITAS

    Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Blitar

Pengadilan Negeri Blitar bediri sejak jaman Penjajahan Kolonial Belanda Tahun 1815 dengan sebutan (landraad blitar), dan berkantor di Jl. Dr. Wahidin No.3 Kota Blitar, yang mana pada saat itu Pengadilan Negeri Blitar luas wilayah hukumnya sampai ke daerah Wajak Kabupaten Tulungagung.


Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Blitar (Landraad Blitar) pada jaman penjajahan kolonial Belanda

Pada tahun 1971 Gedung Kantor Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Renovasi, Oleh karena Tanah yang ditempati kantor Pengadilan Negeri Blitar tersebut adalah Hak Guna Bangunan maka pada tahun 1970 sebagian tanah yang ditempati Kantor Pengadilan Negeri Blitar yang menghadap ke Jl. A. Yani Kota Blitar diminta oleh Pemerintah Kabupaten Blitar akan digunakan untuk rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.


Para Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Blitar foto bersama dihalaman kantor
setelah Upacara Bendera Memperingati H.U.T Proklamasi RI. tanggal 17 Agustus 1970.

Pada tahun 1989 hingga sekarang telah pindah di Jalan Imam Bonjol No. 68 Blitar dengan status Gedung Kantor dan tanah yang ditempati adalah milik Mahkamah Agung RI. dengan Sertifikat Hak Milik.

Pada tahun 1980 Pengadilan Negeri Blitar pernah ada rencana untuk dipisah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Negeri Kotamadya Blitar dan Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar, oleh karenanya pada tahun 1981 mulai dibangun Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Gedog Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 pada tahun 1982 Desa Gedog masuk wilayah Kotamadya Blitar. Oleh karena Desa Gedog masuk kedalam wilayah Kotamadya Blitar dan volume perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Blitar pada saat itu tidak begitu banyak dan penambahannya tidak begitu signifikan maka rencana pemisahan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Dengan adanya 2 (dua) wilayah hukum di Pengadilan Negeri Blitar tersebut tentunya permasalahan yang ditanganni oleh Pengadilan Negeri Blitar sangatlah tidak mudah dan kompleksitas sebab ada dua budaya masyarakat yang tentunya tidak bisa disamakan yaitu masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan dengan segala permasalahan hukum yang pasti tidak sama.

Jangkauan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Blitar sangatlah luas, bahkan ada daerah yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar jarak tempuhnya dari Pengadilan Negeri Blitar lebih dari 60 km, yaitu wilayah pegunungan utara Kabupaten Blitar dan wilayah pantai selatan Kabupaten Blitar.

Selain ada 2 (dua) wilayah hukum yang masuk kekuasaan Pengadilan Negeri Blitar juga ada 6 (enam) Lembaga yang sangat erat kaitannya dengan Pengadilan Negeri Blitar, yaitu :

  1. Kejaksaan Negeri Blitar
  2. Kepolisian Resort Kota Blitar
  3. Kepolisian Resort Blitar
  4. Lembaga Pemasyarakatan Blitar
  5. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar
  6. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara
  7. Kantor Imigrasi Blitar

Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar terdapat 4 (empat) destinasi wisata yang sangat penting dan bersejarah yaitu :

  1. Makam Proklamator R.I. dan Presiden R.I. Pertama
  2. Candi Penataran.
  3. Moseum Istana Gebang (Rumah tempat tinggal orangtua Ir. Soekarno)
  4. Perpustakaan Nasional Bung Karno.

Pengadilan Negeri Blitar pernah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri diantaranya sebagai berikut :

  1. Imam Soetedjo, S.H. masa jabatan 1972 s/d 1977
  2. Soekarno, S.H. masa jabatan 1978 s/d 1985
  3. Zaenie Maruto Widigdo, S.H. masa jabatan 1986 s/d 1990
  4. Yason Sihaloho, S.H. masa jabatan 1990 s/d 1992
  5. I Gusti Ngurah Suparka, S.H. masa jabatan 1992 s/d 1994
  6. Bagus Sugiri, S.H. masa jabatan 1994 s/d 1996
  7. Ahmad Fatoni, S.H. masa jabatan 1986 s/d 1998
  8. Wasinton Marbun, S.H. masa jabatan 1998 s/d 2000
  9. Sugito, S.H., M.H. masa jabatan 2000 s/d 2004
  10. Nyoman Dedy Triparsada, S.H., M.H. masa jabatan 2004 s/d 2006
  11. Heri Sukemi, S.H., M.H. masa jabatan 2006 s/d 2008
  12. Agus Hariadi, S.H., M.H. masa jabatan 2008 s/d 2010
  13. Hidayatul Manan, S.H., M.H. masa jabatan 2010 s/d 2012
  14. Mohammad Sholeh, S.H., M.H. masa jabatan 2012 s/d 2014
  15. H. Zaeini, S.H., M.H. masa jabatan 2014 s/d 2014
  16. Yohanes Priyana, S.H., M.H. masa jabatan 2014 s/d 2015
  17. Dr. H. Yapi, S.H., M.H. masa jabatan 2015 s/d 2015
  18. Agung Purbantoro, S.H., M.H. masa jabatan 2016 s/d 2017
  19. Agung Suhendro, S.H., M.H. masa jabatan 2017 s/d 2019
  20. Anak Agung Gede Agung Parnata, S.H., C.N. masa jabatan 2019 s/d Juni 2021
  21. Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H. masa jabatan Pebruari 2022 s/d Desember 2022
  22. Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum. masa jabatan Desember 2022 s/d sekarang

VISI & MISI

 VISI

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA yang Agung”

 MISI

  • Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Blitar;
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Blitar;
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Blitar;

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today364
Yesterday713
This week1077
This month364
Total646730

Who Is Online

11
Online

Selasa, 01 Juli 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat