Uncategorised
Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
- Membayar PNBP;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
- Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
- Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
- Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Putusan Asli;
- Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
- Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
- Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;
Biaya
- Prodeo / Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Akta Badan Hukum
Persyaratan
- Berkas ABH dari Notaris;
- Nomor NPWP Pemohon;
- KTP Pemohon;
- Surat Pengantar;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
- Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
- Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
- Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
- Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
- Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
Persyaratan
- Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan
- Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
- Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
- Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
Persyaratan
- Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
- Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
- Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
- Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
- Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
- Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
- Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
Biaya
- Tidak dipungut biaya
Permohonan Penelitian/Riset
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pemohon;
- Proposal Penelitian;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
- Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
- Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
- Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
- Memintakan tandatangan kepada Panitera;
- Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);
Produk Layanan
- Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Bebas Pidana;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Waarmerking
Persyaratan
- Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
- Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Produk Layanan
- Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Fasilitas Pengadilan Negeri Blitar
![]() |
||
POS SATPAM | ||
![]() |
![]() |
|
PARKIRAN MOTOR PENGUNJUNG | ||
![]() |
![]() |
|
MUSHOLA | ||
![]() |
![]() |
|
TEMPAT CUCI TANGAN |
![]() |
![]() |
|
TEMPAT SETERILISASI DOKUMEN | ||
![]() |
![]() |
|
RUANG TAMU TERBUKA | ||
![]() |
![]() |
|
RUANG TUNGGU SIDANG | ||
![]() |
![]() |
RUANG MINI KLINIK | ||
![]() |
![]() |
|
RUANG RAMAH ANAK DAN MENYUSUI | ||
![]() |
![]() |
|
SMOKING AREA | ||
![]() |
![]() |
|
TOILET PENGUNJUNG |
Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
Dasar hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus; - Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID; - Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;
- Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;
- Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan;
- Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding;
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
D. Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
E. Poster-Poster Pelayanan Informasi
BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PADA PENGADILAN NEGERI BLITAR : LIHAT
Program Kerja dan Rencana Kerja Tahunan
Pengadilan Negeri Blitar
No. | Tahun | Laporan |
1 | 2015 | Download Laporan |
2 | 2016 | Download Laporan |
3 | 2017 | Download Laporan |
4 | 2018 | Download Laporan |
5 | 2019 | Download Laporan |
6 | 2020 | Download Laporan |
7 | 2021 | Download Laporan |
8 | 2022 | Download Laporan |
9 | 2023 | Download Laporan |
10 | 2024 | Download Laporan |
11 | 2025 | Download Laporan |
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA
Tahun | Keterangan | Laporan |
2018 | Reviu IKU Tahun 2018 | Download Laporan |
2019 | Reviu IKU Tahun 2019 | Download Laporan |
2020 | Reviu IKU Tahun 2020 | Download Laporan |
2021 | Reviu IKU Tahun 2021 | Download Laporan |
2022 | Reviu IKU Tahun 2022 | Download Laporan |
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan