Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
  • Membayar PNBP;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
  • Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
  • Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
  • Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Putusan Asli;
  • Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
  • Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
  • Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Pendaftaran Akta Badan Hukum

Persyaratan

  • Berkas ABH dari Notaris;
  • Nomor NPWP Pemohon;
  • KTP Pemohon;
  • Surat Pengantar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
  • Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
  • Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
  • Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
  • Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
  • Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

Persyaratan

  • Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  • Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
  • Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  • Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  • Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

  • 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Persyaratan

  • Surat Kuasa Khusus;
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
  • Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
  • Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
  • Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
  • Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
  • Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan

Persyaratan

  • Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
  • Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
  • Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
  • Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
  • Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
  • Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
  • Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
  • Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya

 

Permohonan Penelitian/Riset

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Pemohon;
  • Proposal Penelitian;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
  • Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
  • Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
  • Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
  • Memintakan tandatangan kepada Panitera;
  • Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);

Produk Layanan

  • Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya;

 

Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Bebas Pidana;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Waarmerking

Persyaratan

  • Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  • Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
  • Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
  • Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
  • Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  • Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

  • 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Produk Layanan

  • Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Fasilitas Pengadilan Negeri Blitar

 

     
POS SATPAM
     
PARKIRAN MOTOR PENGUNJUNG
     
 MUSHOLA
     
TEMPAT CUCI TANGAN    
 
TEMPAT SETERILISASI DOKUMEN
     
RUANG TAMU TERBUKA   
     
   RUANG TUNGGU SIDANG
     
RUANG MINI KLINIK
     
RUANG RAMAH ANAK DAN MENYUSUI
     
SMOKING AREA
     
TOILET PENGUNJUNG

Prosedur Permohonan Informasi

A. Umum

Dasar hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
    - Prosedur Biasa; dan
    - Prosedur Khusus;
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    - Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    - Informasi yang diminta bervolume besar;
    - Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    - Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID;
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    - Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    - Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    - Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    - Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;
    - Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;
    - Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan;
    - Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding;

B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

 

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

D. Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

E. Poster-Poster Pelayanan Informasi

BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PADA PENGADILAN NEGERI BLITAR : LIHAT

Program Kerja dan Rencana Kerja Tahunan
Pengadilan Negeri Blitar

No. Tahun Laporan
1 2015 Download Laporan
2 2016 Download Laporan
3 2017 Download Laporan
4 2018 Download Laporan
5 2019 Download Laporan
6 2020 Download Laporan
7 2021 Download Laporan
8 2022 Download Laporan
9 2023 Download Laporan
10 2024 Download Laporan
11 2025 Download Laporan

 

Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA

Tahun Keterangan Laporan
2018 Reviu IKU Tahun 2018 Download Laporan
2019 Reviu IKU Tahun 2019 Download Laporan
2020 Reviu IKU Tahun 2020 Download Laporan
2021 Reviu IKU Tahun 2021 Download Laporan
2022 Reviu IKU Tahun 2022 Download Laporan

 

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today332
Yesterday752
This week2421
This month20642
Total687236

Who Is Online

14
Online

Kamis, 28 Agustus 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat