Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Pengadilan Negeri Blitar akan memberikan minuman dan snack gratis kepada penerima layanan apabila layanan yang diberikan melebihi standar waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • A. TATA TERTIB UMUM

    1. Persidangan  terbuka  untuk   umum  bagi  orang   dewasa,   kecuali  dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan  sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
    2. Selama sidang berlangsung,  pengunjung  sidang harus duduk dengan sopan dan    tertib  di   tempat  masing-masing  dan  memelihara  ketertiban   dalam sidang.
    3. Pengambilan   foto,    rekaman   suara,    rekaman   TV   harus   seizin   Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
    4. Siapapun  dilarang membawa senjata  api,  senjata tajam,  bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya  dapat mengadakan penggeledahan  badan   tanpa   surat   perintah    untuk    memastikan   dan menjamin  bahwa  kehadiran   setiap  orang  di   pengadilan  tidak  membawa senjata  api,   senjata  tajam,  bahan  peledak atau  alat maupun  benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    6. Pengunjung   sidang  dilarang  merokok,  makan,  minum,  membaca  koran,berbicara satu sama lain  atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
    7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
    8. Dilarang   membuat  kegaduhan  baik   di   dalarn  maupun  di   luar   ruangan sidang.
    9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan  keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
    10. Dilarang  keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan  yang tidak  perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
    11. Dilarang  menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan  atau brosur  dalam bentuk apapun  di  lingkungan  pengadilan tanpa ada ijin  tertulis  dari  Ketua Pengadilan Negeri.
    12. Semua orang yang hadir di  ruang sidang harus  mengenakan pakaian  yang sopan dan sepantasnya,  serta menggunakan sepatu

 

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

    1. Sebelum sidang dimulai,  panitera,  penuntut umum, penasehat hukum,  para pihak dan pengunjung  sidang,  duduk di  tempatnya masing-masing  dalam ruang sidang.
    2. Pada saat hakim memasuki  dan meninggalkan  ruang sidang,  pejabat  yang bertugas  sebagai protokol  mempersilakan yang hadir  dalam ruang  sidang untuk berdiri menghormati hakim.
    3. Setiap  orang  di  dalam ruang  sidang wajib  menunjukkan  sikap sopan  dan tertib.
    4. Ketua  majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib  di persidangan.
    5. Ketua  majelis hakim dapat menentukan  bahwa anak yang belum  mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
    6. Kehadiran  anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan  sepanjang sesuai  dengan  Undang-Undang   tentang  Sistem  Peradilan   Pidana   Anak (SPPA)
    7. Segala  sesuatu   yang   diperintahkan   oleh   hakim   ketua   majelis   untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib  dilaksanakan  dengan segera dan cermat.
    8. Pengunjung  sidang  yang  bersikap  tidak  sesuai  martabat  pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas  perintahnya,  yang   bersangkutan dikeluarkan dari   ruang sidang.
    9. Dalam  hal   pelanggaran tata  tertib  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 7 bersifat  suatu   tindakan   pidana,   akan  dilakukan  penuntutan   terhadap pelakunya.
    10. Selama sidang berlangsung  setiap  orang yang   keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang tersedia di

Pengadilan Negeri Blitar

GUIDING BLOCK

DROP ZONE DIFABEL

RAMP / LANTAI LANDAI

KURSI RODA

 TEMPAT DUDUK PRIORITAS

ALAT BANTU DISABILITAS

TOILET KHUSUS DISABILITAS

    Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Blitar

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today505
Yesterday532
This week2498
This month6302
Total636294

Who Is Online

4
Online

Jumat, 13 Jun 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat