Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Profil Role Model Pengadilan Negeri Blitar

 

Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum.

Ketua Pengadilan Negeri Blitar

Sebagai Role Model Pimpinan

 


Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Blitar

Erik Basten, A.MD.

NIP : 199510152022031009

Pengelola Perkara

Sebagai Agen Perubahan 

Periode : Juli - Desember 2023

 

Lailatul Nikmah, S.H.
NIP. 19980203 20220 3 2014
Analis Perkara Peradilan

Sebagai Agen Perubahan 

Periode : Juli - Desember 2023

 

 

Inovasi Perubahan

  1. Berusaha menanamkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung pada lingkungan kerja dan perilaku pegawai di Pengadilan Negeri Blitar.
  2. Memberikan sosialisasi mengenai pelayanan dan inovasi Pengadilan Negeri Blitar hingga ke tingkat Desa/ Kelurahan.

Perubahan yang ingin dicapai

Sasaran

  1. Terwujudnya pegawai PN Blitar (mulai dari unsur pimpinan hingga pelaksana) dalam menjiwai dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, dalampelaksanaan kinerja sehari-hari.
  2. Terwujudnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai produk/ layanan Pengadilan Negeri Blitar.

Indikator Kinerja

  1. Meningkatnya prosentase pegawai yang menjalankan tupoksi dengan disiplin, professional dan akuntabel.
  2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai: Produk/Layanan Pengadilan, Berbagai aplikasi yang memudahkan proses pelayanan, Proses yang bersih, professional dan berbiaya rendah, Inovasi-inovasi yang lebih memudahkan;

Target

  1. Pegawai mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung,  baik Pola Pikir (Mind Set) maupun Budaya Kerja (Culture Set) dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari.
  2. Perangkat Desa/ kelurahan dapat mengetahui dan menjembatani  informasi layanan Pengadilan kepada masyarakat, Masyarakat sudah paham dan siap untuk berproses di Pengadilan sejak dari tingkat Desa/ Kelurahan.

Rencana Tindak

Kegiatan

  1. Selalu mengingatkan dan mampu menyemangati pegawai lain dalam  menerapkan nilai-nilai utama mahkamah Agung, Menjadi penyemangat dan pembangun budaya kerja dalam kegiatan Apel, brifing dan rapat-rapat.
  2. Datang langsung ke Desa/ Kelurahan untuk: Memperkenalkan aplikasi “Mall Pelayanan” dan memberikan link pada komputer di bagian pelayanan Desa/ Kelurahan, Memberikan brosur-brosur mengenai produk-produk layanan Pengadilan Negeri Blitar, Melakukan sosialisasi secara interaktif terhadap para perangkat Desa/ Kelurahan.

Waktu

  1. Setiap Senin pagi dalam kegiatan apel pagi, Dalam setiap kegiatan rapat kedinasan internal, Setiap pagi dalam brifing petugas PTSP beserta para pemberi layanan langsung.
  2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk setiap Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, secara berkelanjutan.

Keterangan

  1. Kegiatan langsung dalam aktifitas sehari-hari, agen perubahan selalu mengingatkan dan mensuport para pegawai lain dalam implementasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung.
  2. Kegiatan dilakukan agen perubahan secara berkelanjutan selama periode Juli - Desember 2023.

Pengadilan Negeri Blitar akan memberikan minuman dan snack gratis kepada penerima layanan apabila layanan yang diberikan melebihi standar waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • A. TATA TERTIB UMUM

    1. Persidangan  terbuka  untuk   umum  bagi  orang   dewasa,   kecuali  dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan  sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
    2. Selama sidang berlangsung,  pengunjung  sidang harus duduk dengan sopan dan    tertib  di   tempat  masing-masing  dan  memelihara  ketertiban   dalam sidang.
    3. Pengambilan   foto,    rekaman   suara,    rekaman   TV   harus   seizin   Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
    4. Siapapun  dilarang membawa senjata  api,  senjata tajam,  bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya  dapat mengadakan penggeledahan  badan   tanpa   surat   perintah    untuk    memastikan   dan menjamin  bahwa  kehadiran   setiap  orang  di   pengadilan  tidak  membawa senjata  api,   senjata  tajam,  bahan  peledak atau  alat maupun  benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    6. Pengunjung   sidang  dilarang  merokok,  makan,  minum,  membaca  koran,berbicara satu sama lain  atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
    7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
    8. Dilarang   membuat  kegaduhan  baik   di   dalarn  maupun  di   luar   ruangan sidang.
    9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan  keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
    10. Dilarang  keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan  yang tidak  perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
    11. Dilarang  menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan  atau brosur  dalam bentuk apapun  di  lingkungan  pengadilan tanpa ada ijin  tertulis  dari  Ketua Pengadilan Negeri.
    12. Semua orang yang hadir di  ruang sidang harus  mengenakan pakaian  yang sopan dan sepantasnya,  serta menggunakan sepatu

 

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

    1. Sebelum sidang dimulai,  panitera,  penuntut umum, penasehat hukum,  para pihak dan pengunjung  sidang,  duduk di  tempatnya masing-masing  dalam ruang sidang.
    2. Pada saat hakim memasuki  dan meninggalkan  ruang sidang,  pejabat  yang bertugas  sebagai protokol  mempersilakan yang hadir  dalam ruang  sidang untuk berdiri menghormati hakim.
    3. Setiap  orang  di  dalam ruang  sidang wajib  menunjukkan  sikap sopan  dan tertib.
    4. Ketua  majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib  di persidangan.
    5. Ketua  majelis hakim dapat menentukan  bahwa anak yang belum  mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
    6. Kehadiran  anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan  sepanjang sesuai  dengan  Undang-Undang   tentang  Sistem  Peradilan   Pidana   Anak (SPPA)
    7. Segala  sesuatu   yang   diperintahkan   oleh   hakim   ketua   majelis   untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib  dilaksanakan  dengan segera dan cermat.
    8. Pengunjung  sidang  yang  bersikap  tidak  sesuai  martabat  pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas  perintahnya,  yang   bersangkutan dikeluarkan dari   ruang sidang.
    9. Dalam  hal   pelanggaran tata  tertib  sebagaimana  dimaksud  pada  angka 7 bersifat  suatu   tindakan   pidana,   akan  dilakukan  penuntutan   terhadap pelakunya.
    10. Selama sidang berlangsung  setiap  orang yang   keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today463
Yesterday338
This week1418
This month7655
Total618738

Who Is Online

9
Online

Rabu, 14 Mei 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat