Uncategorised
Profil Role Model Pengadilan Negeri Blitar
Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Sebagai Role Model Pimpinan
Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Blitar
Erik Basten, A.MD.
NIP : 199510152022031009
Pengelola Perkara
Sebagai Agen Perubahan
Periode : Juli - Desember 2023
Lailatul Nikmah, S.H.
NIP. 19980203 20220 3 2014
Analis Perkara Peradilan
Sebagai Agen Perubahan
Periode : Juli - Desember 2023
Inovasi Perubahan
- Berusaha menanamkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung pada lingkungan kerja dan perilaku pegawai di Pengadilan Negeri Blitar.
- Memberikan sosialisasi mengenai pelayanan dan inovasi Pengadilan Negeri Blitar hingga ke tingkat Desa/ Kelurahan.
Perubahan yang ingin dicapai
Sasaran
- Terwujudnya pegawai PN Blitar (mulai dari unsur pimpinan hingga pelaksana) dalam menjiwai dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, dalampelaksanaan kinerja sehari-hari.
- Terwujudnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai produk/ layanan Pengadilan Negeri Blitar.
Indikator Kinerja
- Meningkatnya prosentase pegawai yang menjalankan tupoksi dengan disiplin, professional dan akuntabel.
- Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai: Produk/Layanan Pengadilan, Berbagai aplikasi yang memudahkan proses pelayanan, Proses yang bersih, professional dan berbiaya rendah, Inovasi-inovasi yang lebih memudahkan;
Target
- Pegawai mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, baik Pola Pikir (Mind Set) maupun Budaya Kerja (Culture Set) dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari.
- Perangkat Desa/ kelurahan dapat mengetahui dan menjembatani informasi layanan Pengadilan kepada masyarakat, Masyarakat sudah paham dan siap untuk berproses di Pengadilan sejak dari tingkat Desa/ Kelurahan.
Rencana Tindak
Kegiatan
- Selalu mengingatkan dan mampu menyemangati pegawai lain dalam menerapkan nilai-nilai utama mahkamah Agung, Menjadi penyemangat dan pembangun budaya kerja dalam kegiatan Apel, brifing dan rapat-rapat.
- Datang langsung ke Desa/ Kelurahan untuk: Memperkenalkan aplikasi “Mall Pelayanan” dan memberikan link pada komputer di bagian pelayanan Desa/ Kelurahan, Memberikan brosur-brosur mengenai produk-produk layanan Pengadilan Negeri Blitar, Melakukan sosialisasi secara interaktif terhadap para perangkat Desa/ Kelurahan.
Waktu
- Setiap Senin pagi dalam kegiatan apel pagi, Dalam setiap kegiatan rapat kedinasan internal, Setiap pagi dalam brifing petugas PTSP beserta para pemberi layanan langsung.
- Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk setiap Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, secara berkelanjutan.
Keterangan
- Kegiatan langsung dalam aktifitas sehari-hari, agen perubahan selalu mengingatkan dan mensuport para pegawai lain dalam implementasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung.
- Kegiatan dilakukan agen perubahan secara berkelanjutan selama periode Juli - Desember 2023.
Pengadilan Negeri Blitar akan memberikan minuman dan snack gratis kepada penerima layanan apabila layanan yang diberikan melebihi standar waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
-
A. TATA TERTIB UMUM
1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran,berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalarn maupun di luar ruangan sidang.
9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selarna persidangan.
10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu
Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang
-
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
4. Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
5. Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan