Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Tata Cara Pengaduan Layanan Publik

 

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b.  layanan pesan singkat/SMS;
c.  surat elektronik (e-mail);
d.  faksimile;
e.  telepon;
f.  meja Pengaduan;
g.  surat; dan/atau
h.  kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a.  Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b.  petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c.  petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e.  petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik,
memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
e.  meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Blitar, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

Jln. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur, Indonesia

Telepon (0342) 802260 Fax. (0342) 802260


atau dengan mempergunakan  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Selengkapnya : 

Petunjuk Akses Difabel

Website Pengadilan Negeri Blitar telah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi pada website Pengadilan Negeri Blitar. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam website ini.

Kombinasi Tombol

Browser yang berbeda membuat tombol pintas keyboard menjadi berbeda-beda pula, seperti:

Tombol A l t ditekan bersamaan dengan [Tombol Pintas]

Digunakan untuk Internet Explorer untuk Windows.

Digunakan untuk Chrome di Windows (Penggunaan tombol shift kadang diperlukan dalam beberapa kasus).

Digunakan untuk Safari di Windows.

Tombol Shift ditekan bersamaan dengan tombol A l t dan [Tombol Pintas]

Digunakan untuk Firefox di Windows.

Tombol Control ditekan bersamaan dengan tombol Option dan [Tombol Pintas]

Digunakan untuk Safari di Mac atau OS X.

Digunakan untuk Chrome di Mac atau OS X.

Digunakan untuk Firefox di Mac atau OS X.

Kombinasi Tombol untuk Screen Reader.

Untuk memulai screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas P.

Untuk menghentikan screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas S.

Untuk pause screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas E.

Kombinasi Tombol untuk Ukuran Font.

Untuk memperbesar font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas O.

Untuk memperkecil font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas U.

Untuk mengembalikan ukuran font font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas R.

Kombinasi Tombol untuk Pengatur Kontras Warna Situs.

Untuk menuju kontras warna tinggi standar, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas H.

Untuk menuju kontras warna tinggi alternatif satu, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas J.

Untuk menuju kontras warna tinggi alternatif dua, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas K.

Kombinasi Tombol untuk Pengatur Jenis Font Huruf ( Dyslexic ).

Untuk merubah style font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas D.

Galeri Kegiatan Tahun 2021 Pada Pengadilan Negeri Blitar

Tanggal Kegiatan Deskripsi Kegiatan Tautan
04 Januari 2021 Siraman Rohani dan Istighosah memperingati Tahun Baru 2021 Lihat Galeri
04 Januari 2021 Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2021  Lihat Galeri
05 Januari 2021 Penerimaan Siswi PKLSMKN 3 Kota Blitar Lihat Galeri
06 Januari 2021 Monev PTSP Layanan Umum Januari 2021 Lihat Galeri
06 Januari 2021 Pengawasan Bidang Kepegawaian dan ortala Lihat Galeri
06 Januari 2021 Pengawasan Bidang Pidana Lihat Galeri
07 Januari 2021 Monev ZI Area II - Penataan dan Tatalaksana Lihat Galeri
07 Januari 2021 Pengawasan Bagian Umum dan Keuangan Lihat Galeri
07 Januari 2021 Monev ZI Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kinerja Lihat Galeri
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

 

Galeri Kegiatan Tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Blitar

Tanggal Kegiatan Deskripsi Kegiatan Tautan
27 Juni 2022 Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan secara online Lihat Galeri
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

 

Prosedur Pengaduan

 I.   PENGADUAN MELALUI SURAT
       
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
       1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
       2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
       3. Pelanggaran sumpah jabatan;
       4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
       5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat
           lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
       6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
       7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
       8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
       
       SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
       A. 
Disampaikan secara tertulis
           
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat
               Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
           2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun
               elektronik di situs resmi Mahkamah Agung;
           3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu
               menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan;
       
       B. Menyebutkan Informasi yang jelas
           
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan
               secara jelas informasi mengenai :
               a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
               b. Perbuatan yang dilaporkan;
               c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
               d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk
                   nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
       
           2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang
               disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh
               Mahkamah Agung.
       
       C. Tata Cara Pengiriman
       
     1. Pengaduan ditujukan kepada :
                a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
                b. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala
                    Badan Pengawasan.
       
                Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut
                adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
       
       DPenanganan Pengaduan melalui Pengadilan Negeri
           
 1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke
                Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor ;
            2. Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
            3. Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan :
                -  Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan
                   meneliti/membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk
                   Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan
                   melaporkan hasil pemeriksaan ;
                -  Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi ;
                -  Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua
                   Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke
                   HATIWASDA / BAWAS MA RI;
       
  HAK-HAK PELAPOR
  
Hak pelapor :
       
1.  Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
       2.  Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
       3.  Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
       4.  Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.
       
 II.  PENGADUAN MELALUI WEBSITE
      
Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/  
      1.  Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
      2.  Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
      3.  Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
      4.  Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
      5.  Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
      6.  Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan,
      7.  Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini :
           -  Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
           -  Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
           -  Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
           -  Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi
              pada form pengaduan.
       
       Pengaduan juga dapat disampaikan melalui: 
       1.  Layanan Pesan Singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format :
            nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
       2.  Surat elektronik (e-mail) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  
       
3.  Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
       4.  Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
       5.  Surat, kirim ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011
            Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today444
Yesterday646
This week3204
This month2491
Total648857

Who Is Online

5
Online

Jumat, 04 Juli 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat