Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Profil Jurusita Pengadilan Negeri Blitar

Dwi Wantjondro, S.H.
NIP. 196612201991031003


Lalita Qudri, S.H.
NIP. 196402131993032001


Eko Agus Priyambodo, S.H.
NIP. 197308122006041002


 

Profil Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar

Surip, S.H.
NIP. 196411171985031002


Sutris Utami, S.H.
NIP. 196407051985022001


Sulati, S.H.
NIP. 196202101981032001


H. Mukhayani, S.H.
NIP. 197010151992031002


Sutipah
NIP. 196304091986032003


Ryke Septiani, S.H., M.H.
NIP. 198409182009042012


 

Uraian Tugas Kepaniteraan Hukum

 

Panitera Muda Hukum:

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas staf di kepaniteraan Hukum.
  3. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat dan mengetik berita acara persidangan, mengetik petikan putusan dan menandatanganinya;
  4. Minutering perkara perdata dan pidana.
  5. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sesuai disposisi, petunjuk dan arahan Pimpinan.
  6. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  7. Meneliti Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  8. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  9. Mengkoordinir Penyusunan Pengarsipan Perkara In Aktif.
  10. Menyediakan dan melayani serta kontrol meja informasi dan pengaduan.
  11. Menyediakan sarana dan prasarana serta mengontrol dan menerima laporan dari kegiatan Pos Bakum.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 

Staf I:

  1. Pembuatan Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan melalui email (soft Copy) dan manual /Pos (Hard Copy).
  2. Petugas Meja Informasi dan Pengaduan.
  3. Membuat laporan dari kegiatan Pos Bankum, meja informasi dan pengaduan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

Staf II :

  1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum/dipidana/tidak dicabut hak pilihnya, Pengisian Register Surat Keterangan dan pengarsipan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum/dipidana dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan).
  2. Pengelolaan ruang arsip.
  3. Mengagenda buku perngarsipan Berkas Perkara In Aktif.
  4. Mengagenda buku peminjaman Berkas Perkara In Aktif.
  5. Merekap dan membuat laporan hasil quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

Staf III :

  1. Mengagenda surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum dan memintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  2. Menutup buku register surat keluar dan surat masuk setiap akhir bulan berjalan yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  3. Mengumpulkan softcopy putusan dan berita acara persidangan Perkara In Aktif.
  4. Membuat statistik perkara setiap akhir tahun.
  5. Membantu Mengedarkan quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
  7. Menerima Pendaftaran Badan Hukum, Mengisi Register Badan Hukum dan Pengarsipan Pendaftaran Badan Hukum dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui Panitera dan Ketua Pengadilan
  8. Legalisasi Alat Bukti Surat, Pengisian Register dan Pengarsipan Legalisasi Alat Bukti Surat dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan
  9. Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana, Pengisian Register dan pengarsipan Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana dalam file.(tutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan)

Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata

 

MEJA PERTAMA

Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.

Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.

Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.

Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga.

Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.

Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.

Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permo­honan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.

 

KAS

Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.

Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.

Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.

Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.

Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.

Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.

Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

Semua pengeluaran uang yang merupakan hak­-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.

Seminggu sekali Pemegang Kas barus menye­rahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.

Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyeleng­garaan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.

Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.

Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.

 


MEJA KEDUA

Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.

Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.

Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.

Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.

 
MEJA KETIGA

Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.

Menerima dan memberikan tanda terima atas:

(a) memori banding.

(b) kontra memori banding.

(c) memori kasasi.

(d) kontra memori kasasi.

(e) jawaban/tanggapan atas alasan P.K.

Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana

MEJA PERTAMA

 

Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.

Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.

Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.

 


MEJA KEDUA

Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.

Menerima/memberikan tanda terima atas:

(a) Memori banding.

(b) Kontra memori banding.

(c) Memori kasasi.

(d) Kontra memori kasasi.

(e) Alasan peninjauan kembali.

(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.

(g) Permohonan grasi/remisi.

(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.

Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.

Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.

Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today530
Yesterday338
This week1485
This month7722
Total618805

Who Is Online

6
Online

Rabu, 14 Mei 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat