Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana

MEJA PERTAMA

 

Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.

Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.

Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.

 


MEJA KEDUA

Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.

Menerima/memberikan tanda terima atas:

(a) Memori banding.

(b) Kontra memori banding.

(c) Memori kasasi.

(d) Kontra memori kasasi.

(e) Alasan peninjauan kembali.

(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.

(g) Permohonan grasi/remisi.

(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.

Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.

Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.

Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Profil Panitera Pengadilan Negeri Blitar

Samsuri, S.H.
NIP. 196709281993031014


Tugas

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Fungsi

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata.
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana.
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus.
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
  7. Pelaksanaan mediasi.
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
  9. Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Blitar

Pengadilan Negeri Blitar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum;
  2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya;

Pengadilan Negeri Blitar masuk dalam wilayah yang terdiri dari 2 (dua) wilayah, yaitu Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Wilayah Kota Blitar meliputi:

  1. Kecamatan Kepanjenlor
  2. Kecamatan Kepanjenkidul
  3. Kecamatan Sananwetan

Wilayah Kabupaten Blitar meliputi:

  1. Kecamatan Bakung
  2. Kecamatan Binangun
  3. Kecamatan Doko
  4. Kecamatan Gandusari
  5. Kecamatan Garum
  6. Kecamatan Kademangan
  7. Kecamatan Kanigoro
  8. Kecamatan Kesamben
  9. Kecamatan Nglegok
  10. Kecamatan Panggungrejo
  11. Kecamatan Ponggok
  12. Kecamatan Sanankulon
  13. Kecamatan Selopuro
  14. Kecamatan Selorejo
  15. Kecamatan Srengat
  16. Kecamatan Sutojayan
  17. Kecamatan Talun
  18. Kecamatan Udanawu
  19. Kecamatan Wates
  20. Kecamatan Wlingi
  21. Kecamatan Wonodadi
  22. Kecamatan Wonotirto

Profil Hakim Pengadilan Negeri Blitar

 

Ari Kurniawan,S.H.
NIP : 197108171992031006

Profil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
NIP. 197103251993031001

 

 

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today290
Yesterday713
This week1003
This month290
Total646656

Who Is Online

7
Online

Selasa, 01 Juli 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat