Uncategorised
Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana
MEJA PERTAMA
Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
Menerima/memberikan tanda terima atas:
(a) Memori banding.
(b) Kontra memori banding.
(c) Memori kasasi.
(d) Kontra memori kasasi.
(e) Alasan peninjauan kembali.
(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
(g) Permohonan grasi/remisi.
(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Profil Panitera Pengadilan Negeri Blitar
Samsuri, S.H.
NIP. 196709281993031014
Tugas
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata.
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana.
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus.
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
- Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
- Pelaksanaan mediasi.
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
- Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Blitar
Pengadilan Negeri Blitar merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum;
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya;
Pengadilan Negeri Blitar masuk dalam wilayah yang terdiri dari 2 (dua) wilayah, yaitu Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Wilayah Kota Blitar meliputi:
- Kecamatan Kepanjenlor
- Kecamatan Kepanjenkidul
- Kecamatan Sananwetan
Wilayah Kabupaten Blitar meliputi:
- Kecamatan Bakung
- Kecamatan Binangun
- Kecamatan Doko
- Kecamatan Gandusari
- Kecamatan Garum
- Kecamatan Kademangan
- Kecamatan Kanigoro
- Kecamatan Kesamben
- Kecamatan Nglegok
- Kecamatan Panggungrejo
- Kecamatan Ponggok
- Kecamatan Sanankulon
- Kecamatan Selopuro
- Kecamatan Selorejo
- Kecamatan Srengat
- Kecamatan Sutojayan
- Kecamatan Talun
- Kecamatan Udanawu
- Kecamatan Wates
- Kecamatan Wlingi
- Kecamatan Wonodadi
- Kecamatan Wonotirto
Profil Hakim Pengadilan Negeri Blitar
Ari Kurniawan,S.H.
NIP : 197108171992031006
Profil Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
NIP. 197103251993031001
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan