Uncategorised
Blitar, 19 April 2024
Dalam rangka memperkuat semangat dan solidaritas dalam tugas, serta meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, seluruh jajaran Keluarga Besar Pengadilan Negeri Blitar melakukan kegiatan jalan sehat bersama.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menumbuhkan kekompakan, menghilangkan sejenak kejenuhan atas rutinitas kerja setiap hari serta menjaga metabolisme tubuh keluarga besar Pengadilan Negeri Blitar agar selalu sehat jasmani dan rohani untuk menunjang kegiatan bekerja agar lebih optimal lagi dalam melayani para pencari keadilan.
Blitar, 3 April 2024
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H. mengadakan rapat Hakim yang bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar. Rapat Hakim ini untuk mengingatkan kembali agar penyelesaian perkara dapat dilaksanakan dengan tetap disiplin meskipun menjelang libur Idul Fitri, sehingga tidak merugikan hak-hak pencari keadilan, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selengkapnya: Rapat Hakim yang bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
Blitar, 27 Maret 2024
Menindaklanjuti kerjasama antara Pengadilan Negeri Blitar dengan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggora Warsita, S,H., M.Hum memberikan kuliah Hukum bagi mahasiswa PPL dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur di ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar. Materi yang disampaikan terkait Hukum Pidana. Sebagai penutup perkuliahan, Beliau menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan harus dibarengi dengan integritas moral, agar dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Blitar,24 Januari 2025
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 73/Pdt.G/2024/PN Blt yang berlokasi di Jl. Kelud Gang III Rt.04/02 Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Bapak Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H. dan Ibu Fithriani, S.H., M.H. selaku Hakim anggota beserta dengan Panitera Pengganti Bapak Agus Charir,S.H.,M.H.
SURAT KUASA INSIDENTIL / ELEKTRONIK KUASA INSIDENTIL (E-SAINS)
Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.
e-Sains adalah elektronik Surat Kuasa Insidentil yang merupakan layanan di bidang hukum dari Pengadilan Negeri Blitar untuk mempermudah pendaftaran Surat Kuasa Insidentil. Informasi tersebut berupa persyaratan dan tata cara pendaftaran yang dapat diakses dengan mudah melalui layanan e-Sains tanpa harus datang ke Pengadilan.
Persyaratan untuk mengajukan pendaftaran surat ijin kuasa insidentil secara online sebagai berikut:
- Surat permohonan penetapan ijin kuasa insidentil.
- Surat kuasa dari pemberi kuasa (dibubuhi materai Rp. 10.000).
- Scan KTP penerima kuasa.
- Scan KTP pemberi kuasa.
- Scan Kartu Keluarga.
- Dokumen kependudukan lainnya (surat nikah/akta kelahiran, bila diperlukan).
- Surat keterangan hubungan keluarga dari desa / kelurahan.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada brosur layanan hukum.
UNDUH SURAT PERMOHONAN DAN SURAT KUASA
SURAT PERMOHONAN | SURAT KUASA
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan