Uncategorised
Profil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )
Daviq Ardhany Setyo Bagaskara,A.Md.A.B.
NIP. 199810062023211002
Arsiparis Pelaksana/Terampil
Tata Cara Pengaduan Layanan Publik
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Blitar, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Jln. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur, Indonesia
Telepon (0342) 802260 Fax. (0342) 802260
atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya :
Petunjuk Akses Difabel
Website Pengadilan Negeri Blitar telah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi pada website Pengadilan Negeri Blitar. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam website ini.
Kombinasi Tombol
Browser yang berbeda membuat tombol pintas keyboard menjadi berbeda-beda pula, seperti:
Tombol A l t ditekan bersamaan dengan [Tombol Pintas]
Digunakan untuk Internet Explorer untuk Windows.
Digunakan untuk Chrome di Windows (Penggunaan tombol shift kadang diperlukan dalam beberapa kasus).
Digunakan untuk Safari di Windows.
Tombol Shift ditekan bersamaan dengan tombol A l t dan [Tombol Pintas]
Digunakan untuk Firefox di Windows.
Tombol Control ditekan bersamaan dengan tombol Option dan [Tombol Pintas]
Digunakan untuk Safari di Mac atau OS X.
Digunakan untuk Chrome di Mac atau OS X.
Digunakan untuk Firefox di Mac atau OS X.
Kombinasi Tombol untuk Screen Reader.
Untuk memulai screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas P.
Untuk menghentikan screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas S.
Untuk pause screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas E.
Kombinasi Tombol untuk Ukuran Font.
Untuk memperbesar font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas O.
Untuk memperkecil font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas U.
Untuk mengembalikan ukuran font font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas R.
Kombinasi Tombol untuk Pengatur Kontras Warna Situs.
Untuk menuju kontras warna tinggi standar, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas H.
Untuk menuju kontras warna tinggi alternatif satu, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas J.
Untuk menuju kontras warna tinggi alternatif dua, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas K.
Kombinasi Tombol untuk Pengatur Jenis Font Huruf ( Dyslexic ).
Untuk merubah style font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas D.
Galeri Kegiatan Tahun 2021 Pada Pengadilan Negeri Blitar
Tanggal Kegiatan | Deskripsi Kegiatan | Tautan |
04 Januari 2021 | Siraman Rohani dan Istighosah memperingati Tahun Baru 2021 | Lihat Galeri |
04 Januari 2021 | Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2021 | Lihat Galeri |
05 Januari 2021 | Penerimaan Siswi PKLSMKN 3 Kota Blitar | Lihat Galeri |
06 Januari 2021 | Monev PTSP Layanan Umum Januari 2021 | Lihat Galeri |
06 Januari 2021 | Pengawasan Bidang Kepegawaian dan ortala | Lihat Galeri |
06 Januari 2021 | Pengawasan Bidang Pidana | Lihat Galeri |
07 Januari 2021 | Monev ZI Area II - Penataan dan Tatalaksana | Lihat Galeri |
07 Januari 2021 | Pengawasan Bagian Umum dan Keuangan | Lihat Galeri |
07 Januari 2021 | Monev ZI Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kinerja | Lihat Galeri |
Galeri Kegiatan Tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Blitar
Tanggal Kegiatan | Deskripsi Kegiatan | Tautan |
27 Juni 2022 | Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan secara online | Lihat Galeri |
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan