Uncategorised
Prosedur Pengaduan
I. PENGADUAN MELALUI SURAT
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3. Pelanggaran sumpah jabatan;
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat
lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat
Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun
elektronik di situs resmi Mahkamah Agung;
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu
menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan;
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan
secara jelas informasi mengenai :
a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
b. Perbuatan yang dilaporkan;
c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang
disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh
Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
b. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala
Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut
adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Negeri
1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke
Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor ;
2. Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
3. Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan :
- Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan
meneliti/membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk
Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan
melaporkan hasil pemeriksaan ;
- Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi ;
- Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua
Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke
HATIWASDA / BAWAS MA RI;
HAK-HAK PELAPOR
Hak pelapor :
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.
II. PENGADUAN MELALUI WEBSITE
Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/
1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
5. Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
6. Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan,
7. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini :
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi
pada form pengaduan.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui:
1. Layanan Pesan Singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format :
nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
2. Surat elektronik (e-mail) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
4. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
5. Surat, kirim ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011
Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya
dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f. Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan.
Pengaduan Secara Lisan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Secara Tertulis
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana
pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
e. Petugas Meja Pengaduan memasukkan Laporan Pengaduan tertulis ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen
Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila
diperlukan.
Pengaduan Secara Elektronik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan
harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama
jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan
dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau
Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah,
Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Blitar, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1A,
Jln. Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137
Telp./Fax: (0342) 802260, Nomor Pengaduan. .
Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
(SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan
disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dengan cara sebagai berikut :
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900
- Format SMS :
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
JENIS PELAYANAN UMUM
Berikut Jenis Pelayanan Umum Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA:
- Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi
- Penerimaan Tamu
Standar Pelayanan Umum
Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi
Persyaratan
- Surat yang dialamatkan ke pejabat Pengadilan Negeri Blitar;
- Tanda terima (apabila disertakan);
Mekanisme dan Prosedur
- Pengirim surat menyerahkan surat kepada petugas PTSP bagian umum / kesekretariatan;
- petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat;
- petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat;
- apabila tidak menyertakan tanda terima,petugas mengisi blangko tanda terima;
- petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat;
- petugas memasukan surat ke aplikasi persuratan di PTSP;
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Surat Dinas / Surat Resmi telah ditindaklanjuti;
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
Penerimaan Tamu
Persyaratan
- Tujuan harus jelas;
- Meninggalkan tanda pengenal;
- Menggunakan id card yang diberi oleh petugas PTSP;
- Petugas memasukan tamu ke dalam apliksi buku tamu elektronik di PTSP;
Mekanisme dan Prosedur
- Tamu melapor ke pengamanan dalam (satpam);
- satpam pengamanan dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing -masing bagian sesuai dengan keperluan tamu;
- Petugas mengisi buku tamu elektronik dan menerima kartu identitas tamu;
- petugas mneyerahkan tanda pengenal tamu;
- apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu;
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Tamu diterima dengan baik;
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
- Membayar PNBP;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
- Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
- Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
- Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Putusan Asli;
- Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
- Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
- Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;
Biaya
- Prodeo / Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Akta Badan Hukum
Persyaratan
- Berkas ABH dari Notaris;
- Nomor NPWP Pemohon;
- KTP Pemohon;
- Surat Pengantar;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
- Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
- Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
- Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
- Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
- Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
Persyaratan
- Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan
- Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
- Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
- Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
Persyaratan
- Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
- Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
- Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
- Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
- Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
- Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
- Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
Biaya
- Tidak dipungut biaya
Permohonan Penelitian/Riset
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pemohon;
- Proposal Penelitian;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
- Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
- Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
- Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
- Memintakan tandatangan kepada Panitera;
- Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);
Produk Layanan
- Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Bebas Pidana;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Waarmerking
Persyaratan
- Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
- Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Produk Layanan
- Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Subkategori
Kegiatan Pengadilan
https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan