Blitar,24 Januari 2025
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 73/Pdt.G/2024/PN Blt yang berlokasi di Jl. Kelud Gang III Rt.04/02 Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Bapak Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H. dan Ibu Fithriani, S.H., M.H. selaku Hakim anggota beserta dengan Panitera Pengganti Bapak Agus Charir,S.H.,M.H.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.