Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Beranda

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pengadilan Negeri Blitar

Sosialisasi Aplikasi dan Layanan PN Blitar

Dukungan Zona Integritas Menuju WBK

PN Blitar Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Standar Pelayanan Kepaniteraan Perdata

Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan

Persyaratan

  • Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  • Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil):
    1. Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf.
    2. Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
    3. KTP atau Identitas Penggugat.
    4. Alamat email.
    5. Nomor Rekening.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
  • Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
  • Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
  • Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
  • Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
  • Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penggugat menerima perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB yang berlaku.

 

Penerimaan Perkara Perdata Permohonan

Persyaratan

  • Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun ecourt.
  • Bagi Pemohon Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil):
    1. Soft copy Surat Permohonan dalam format doc./rtf dan soft copy Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
    2. Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah di legalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf.
    3. KTP atau Identitas Pemohon.
    4. Alamat email.
    5. Nomor Rekening.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan/ petugas pelayanan Ecourt untuk diperiksa kelengkapannya.
  • Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Pemohon.
  • Pemohon melakukan login pendaftaran Permohonan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
  • Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
  • Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
  • Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Menerima perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB yang berlaku.

 

Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana

Persyaratan

  • Membawa Surat Gugatan Sederhana asli
  • Soft copy Surat Gugatan Sederhana dalam format doc./rtf dan soft copy Surat Gugatan Sederhana yang sudah ditandatangani dalam format pdf
  • fotocopy Bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dan discan dalam format pdf
  • Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dan softcopy Surat Kuasa Khusus dalam format pdf (Bagi Penggugat yang merupakan Badan Hukum atau Pemerintah)
  • foto copy identitas / KTP Penggugat
  • Alamat Email
  • Nomor Rekening

Mekanisme dan Prosedur

  • Penggugat membawa Surat Gugatan Sederhana Asli kepada petugas pelayanan kepaniteraan perdata untuk diteruskan kepada Panitera/Panitera Muda Perdata untuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Gugatan Sederhana.
  • Setelah memenuhi syarat dapat diajukan sebagai Gugatan Sederhana, Penggugat membawa persyaratan ke petugas pelayanan ecourt untuk meregistrasikan akun pengguna lain.
  • Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan Sederhana dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
  • Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
  • Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
  • Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • menerima perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Blitar yang berlaku.

 

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

  • Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
  • Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditanggung pemohon/Kuasanya.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya. 

Waktu Penyelesaian

  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.

Produk Layanan

  • Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.
  • Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Biaya

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
     

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

  • Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
  • Relaas pemberitahuan putusan Banding.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya.
  • untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.
  • Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Blitar yang berlaku.

 

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Persyaratan

  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  • Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
  • Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.
  • Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Blitar yang berlaku.

 

Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana

Persyaratan

  • Pemohon keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan.
  • Pemohon keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan.
  • Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan.
  • Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya di tandatangani.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti pembayaran panjar permohonan dan salinan SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan.
  • Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan.
  • Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera.
  • Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Blitar yang berlaku. 

 

Penerimaan Permohonan Konsinyasi

Persyaratan

  • Surat permohonan Konsinyasi.
  • Melampirkan dokumen awal berupa: Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon, Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum, Surat tugas dari instansi terkait, Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, Surat keputusan Gubernur, bupati/wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan, Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi, Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  • Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
  • Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  • Meja 1 menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
  • Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Blitar yang berlaku.

 

Penerimaan Permohonan Eksekusi

Persyaratan

  • Surat permohonan Eksekusi.
  • Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan Pengadilan tingkat pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat kasasi, risalah lelang, Hak Tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia.
  • Surat tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
  • Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
  • Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
  • Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor registrasi pada permohonan asli dan salinannya.

Waktu Penyelesaian

  • 14 (empat belas) hari kerja.

Produk Layanan

  • Pemohon / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Blitar yang berlaku.

 

Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi

Persyaratan

  • Pemohon / Termohon / Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy.
  • Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
  • Membayar biaya.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon / Termohon / Kuasanya menyerahkan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding Kasasi yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon / Termohon / Kuasanya dan Panitera.
  • Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani.
  • Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya.

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi.
  • Pemohon / Termohon / Kuasanya menerima salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.

Biaya

  • Tidak dipungut biaya.

 

Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak

Persyaratan

  • Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage.
  • Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata.
  • Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut.
  • Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon Inzage memeriksa berkas.
  • Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk.
  • Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

Biaya

  • Tidak dipungut biaya.

 

Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

Persyaratan

  • Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
  • Menunjukkan identitas diri.
  • Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  • Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
  • Membayar biaya PNBP.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.
  • Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut.
  • Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
  • Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon menerima salinan.
  • Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.

Biaya

  • Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputu.an Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Per gadilan Negeri Blitar yang berlaku.

 

Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

Persyaratan

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
  • Menunjukkan identitas diri.
  • Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  • Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
  • Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
  • Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar.
  • Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
  • Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon.
  • Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Uang sisa panjar.
  • Salinan bukti pengambilan sisa panjar.

Biaya

  • Tidak dipungut biaya.

 

Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi

Persyaratan

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  • Identitas diri Pemohon.
  • Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.
  • Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
  • Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  • Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon.
  • Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi.
  • Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.
  • Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
  • Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
  • Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
  • Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.
  • Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Uang konsinyasi.
  • Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
  • Salinan Berita acara Serah terima Uang Konsinyasi.

Biaya

  • Tidak dipungut biaya.

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA:

  • Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
  • Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
  • Penerimaan Berkas Pidana Cepat
  • Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  • Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
  • Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
  • Penerimaan Permohonan Grasi
  • Penerimaan Permohonan Praperadilan
  • Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  • Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
  • Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
  • Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)
  • Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)
  • Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
  • Permohonan Ijin Berobat
  • Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA:

  • Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  • Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  • Pendaftaran Akta Badan Hukum
  • Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
  • Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
  • Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
  • Permohonan Penelitian / Riset
  • Permohonan Surat Keterangan
  • Waarmerking

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA:

  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
  • Penerimaan Perkara Perdata Permohonan
  • Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
  • Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
  • Penerimaan Permohonan Konsinyasi
  • Penerimaan Permohonan Eksekusi
  • Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding / Kasasi
  • Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak
  • Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan
  • Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
  • Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi

Tata Tertib Menghadiri Persidangan

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan

Tata Tertib Umum

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Tata Tertib Persidangan

  1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
  2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
  3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
  5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapatkan peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.

Subkategori

https://pn-blitar.go.id/tentang-pengadilan/Kegiatan-Pengadilan

 

 

Brosur Layanan Pengadilan Negeri Blitar

Brosur Layanan Pidana

Brosur Layanan Perdata

Brosur Layanan Hukum

Brosur Layanan Umum

Brosur Layanan Eraterang

Brosur Panjar Biaya Gugatan

Brosur Gugatan Sederhana

Panjar Biaya Permohonan

 Zona Integritas Pn Blitar 

Zona Integritas Area I

Zona Integritas Area II

Zona Integritas Area III

Zona Integritas Area IV

Zona Integritas Area V

Zona Integritas Area VI


 

 

      

    

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA


Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar, Jawa Timur - 66137

Telp./Fax: (0342) 802260

Website: www.pn-blitar.go.id

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat Email Korespondensi:

Meja Ecourt: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Pidana: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Kepaniteraan Perdata: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Pengunjung

Today659
Yesterday338
This week1614
This month7851
Total618934

Who Is Online

4
Online

Rabu, 14 Mei 2025

Pengaduan Online & Media Sosial

Tautan Link Terkait

 

Akses Cepat