Beranda
Sosialisasi Penetapan IKU sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022
Jum’at, 20 Mei 2022
Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/1/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Penetapan IKU Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. memimpin rapat Sosialisasi Penetapan IKU sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. memaparkan IKU terbaru pada pengadilan tingkat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/1/2022 yang wajib dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Blitar. IKU terbaru ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun Reviu Renstra, RKT, PKT, dan Rencana Aksi Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Sosialisasi Penetapan IKU Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 173/SEK/SK/I/2022 yang telah dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya Pengadilan Negeri Blitar untuk mewujudkan kinerja pelayanan pengadilan yang lebih baik yang nantinya akan diterapkan dalam operasional Pengadilan Negeri Blitar.
Monitoring dan evaluasi Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan Perkara
Jum'at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Monitoring dan evaluasi Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Blitar yang dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat ini diadakan untuk melaporkan sekaligus memonitoring dan mengevaluasi Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Blitar pada bulan april, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8 dan Tahun 2016
Jum’at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Acara dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar
dan Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, KaSubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar. acara tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar
Dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar memaparkan PERMA tersebut dan memerintahkan kepada Hakim serta Pegawai untuk segera melaksanakan aturan yang terdapat dalam dua PERMA tersebut. Adapun PERMA Nomor 7 Tahun 2016, beliau menjelaskan pasal 5 mengenai izin tertulis jika meninggalkan kantor sebelum jam pulang sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan. Selanjutnya dijelaskan pula pada pasal I (satu) mengenai izin tidak masuk kantor diluar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sesuai yang telah tercantum dalam PERMA Nomor 7 tahun 2016 tersebut.
Untuk PERMA Nomor 8 Tahun 2016, memberikan arahan yang pada intinya untuk melaksanakan kewajiban Pengawasan dan pembinaan dari atasan langsung ke bawahan yang sekaligus merupakan pengawasan internal antara atasan ke bawahan.
Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Elektronik
Jum'at, 20 Mei 2022
Bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaporan elektronik ke Badan Peradilan Umum. Monev tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H., dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan nilai Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaporan elektronik Badan Peradilan Umum untuk mengukur kinerja dan mengetahui kendala atau pun hambatan serta bagaimana solusinya. Beliau juga menekankan, sinergitas antar bagian sangat diperlukan agar pelaporan dapat dilakukan secara disiplin dan tertib waktu.
Sosialisasi Restorative Justice
Jum,at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Restorative Justice yang dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, KaSubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam acara tersebut Panitera Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum. hadir Sebagai Narasumber mejelaskan Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA, akan tetapi pada pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih belum optimal.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar tersebut (sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut