Blitar, 21 Oktober 2022
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan dengan luas 859M2 (delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan SHM No.710 atas nama Dimas Arta Pratama yang terletak di Dusun Suweden Rt.003 Rw.001, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang Nomor: 81/47/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Dwi Wantjondro,S.H. dan didampingi oleh 2(dua) orang saksi yaitu Bapak Bapak Anang Muhson Fauzan,S.H.,M.Hum. dan Bapak Agus Santoso,S.H.,M.H.
{gallery layout="fixed" rows=1 cols=3}foto_berita/2022/foto_berita2022terbaru/bulan_oktober2022/221_oktober_2022/1.pelaksanaan_eksekusi_8pdt2022{/gallery}