Beranda
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap obyek sebidang tanah dengan luas 497 M2 (empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dan bangunan
Blitar, 22 September 2022
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap obyek sebidang tanah dengan luas 497 M2 (empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dan bangunan berikut segala sesuatunya yang berdiri melekat diatasnya, yang terletak di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik Nomor : 341/Desa Bendosari atas nama pemegang hak Muhammad Andika Agus Setiawan. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Blitar Bapak Anang Muhson Fauzan,S.H.,M.Hum. dan didampingi oleh 2(dua) orang saksi yaitu Bapak Dwi Wantjondro,S.H. dan Bapak Mukhayani,S.H.
Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu Yuli Wahyu Utari,S.H. menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Teknis Kegiatan Pendataan Awal Regristrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Kota Blitar.
Senin, 19 September 2022
Bertempat di Hotel Puri Perdana Blitar, Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu Yuli Wahyu Utari,S.H. menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Teknis Kegiatan Pendataan Awal Regristrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Kota Blitar.
Regsostek adalah bagian dari Reformasi sistem perlindungan sosial yang perlu perbaikan perlengkapan data sosial ekonomi seluruh penduduk, mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset hingga informasi geospasial. Kegiatan pendataan Regsostek tersebut akan melibatkan berbagai pihak dalam implementasinya. Pendataan tersebut dilakukan secara Sensus(door to door) oleh BPS Kota Blitar.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Pemulasaran Jenasah dan Gedung Workshop Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar.
Senin, 19 September 2022
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Pemulasaran Jenasah dan Gedung Workshop Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar. Acara tersebut dibuka oleh Bupati Blitar Ibu Rini Syarifah dan dihadiri oleh seluruh jajaran forkopimda Kabupaten Blitar.
Rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Blitar, 14 September 2022
Bertempat di Ruang Loby Atas Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi,S.H.,M.Hum. mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rapat dihadiri oleh pihak dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blitar dan para pihak yang terkait dalam perkara eksekusi nomor No.10/Pdt Eks/2021/Pn.Blt. Rapat koordinasi tersebut membahas teknis pelaksanaan dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebagai pihak pengamanan eksekusi.
Sosialisasi e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring.
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Hakim Pengawas Pidana Bapak Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum, Panitera Bapak Imam Sukardi S.H.,M.Hum, Panitera Muda Pidana Bapak Prawito,S.H. serta staf Bagian Informasi dan Teknologi Pengadilan Negeri Blitar Bapak Diyan Widyo Adiyanto, S.T., CCNA.,S.H. menghadiri Sosialisasi e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring.
Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah aplikasi pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan, serta dapat terciptanya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.