Beranda
Monitoring dan Evaluasi Delegasi pada Pengadilan Negeri Blitar
Jum'at, 20 Mei 2022
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Delegasi.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum., seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat ini diadakan untuk memonitoring dan mengevaluasi delegasi, baik delegasi masuk maupun keluar di bulan April 2022. Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum selaku Penanggung Jawab Delegasi menyampaikan, sampai dengan bulan April 2022 pelaksanaan delegasi telah dilaksanakan dengan baik dan untuk pelaksanaannya dilakukan berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terlebih dahulu, sedangkan fisik menyusul dikirim melalui Pos.
Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Jum'at, 20 Mei 2022
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Monev tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum., seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat ini diadakan untuk melaporkan sekaligus memonitoring dan mengevaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadila Negeri Blitar, sesuai ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Bapak.Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H., menekankan agar tidak kendor dalam kedisiplinan pengisian SIPP, karena selain sebagai sarana kontrol kinerja, SIPP juga merupakan bentuk transparansi informasi persidangan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)
Jum'at, 20 Mei 2022
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Monev tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum., seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Monitoring dan Evaluasi 5R ini dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan budaya kerja unggul yang telah diwujudkan dalam lingkup Kantor Pengadilan Negeri Blitar, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sosialisasi Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN tahun 2021 sesuai Permenpan RB No.38 tahun 2018 dan Perka BKN No.8 tahun 2019.
Jum’at, 20 Mei 2022
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, diadakan Sosialisasi Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN tahun 2021 sesuai Permenpan RB No.38 tahun 2018 dan Perka BKN No.8 tahun 2019.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam acara tersebut yang Ditunjuk menjadi Narasumber adalah Kasubag Kepegawaian dan Organisasi dan tatalaksana Ibu Diana Setyawati,S.E. dalam sosialisasi ini, Beliau menyampaikan tentang petunjuk penghitungan indeks profesionalitas ASN, adapun sumber data berasal dari Sistem Informasi Kepegawaian, daftar Gaji dan Tunjangan PNS, Sasaran Kerja Pegawai dan Pegawai yang terkena hukuman. Disampaiakan pula bahwa kompetensi didekati dengan potensi yang ada dalam kinerja dengan data SKP, kompensasi didekati dengan tunjangan ataupun kesejahteraan pegawai.
Sosialisasi Penetapan IKU sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022
Jum’at, 20 Mei 2022
Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/1/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Penetapan IKU Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. memimpin rapat Sosialisasi Penetapan IKU sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. memaparkan IKU terbaru pada pengadilan tingkat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/1/2022 yang wajib dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Blitar. IKU terbaru ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun Reviu Renstra, RKT, PKT, dan Rencana Aksi Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Sosialisasi Penetapan IKU Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 173/SEK/SK/I/2022 yang telah dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya Pengadilan Negeri Blitar untuk mewujudkan kinerja pelayanan pengadilan yang lebih baik yang nantinya akan diterapkan dalam operasional Pengadilan Negeri Blitar.