Beranda
Siraman Rohani Kristiani yang diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar melalui Faguyupan Pelayanan Cinta Kasih Kota Blitar.
Blitar, 28 November 2025
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, menghadiri kegiatan Siraman Rohani Kristiani yang diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar melalui Faguyupan Pelayanan Cinta Kasih Kota Blitar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar pada Jumat, 28 November 2025 pukul 11.00 WIB. Siraman Rohani kali ini mengangkat tema “Komunitas yang Berdaya”, yang menekankan pentingnya memperkuat iman, kebersamaan, serta nilai-nilai spiritualitas dalam kehidupan para ASN dan pegawai lintas instansi. Acara dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, ASN, tenaga pendidik,m, serta pegawai dari berbagai instansi di Kota Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Blitar Derman Parlungguan Nababan turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembinaan mental dan spiritual ini. Beliau menegaskan bahwa ASN yang kuat secara spiritual akan lebih mampu menunjukkan integritas, komitmen pelayanan, serta keteladanan dalam menjalankan tugas. Penyelenggaraan siraman rohani ini juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan antar-instansi sekaligus membangun komunitas kerja yang saling mendukung, sejalan dengan tema yang diangkat. Melalui penguatan spiritualitas, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang harmonis, peduli, dan mampu memberdayakan satu sama lain. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama, membawa harapan agar seluruh ASN dan pegawai di Kota Blitar semakin berdaya dalam melayani masyarakat.(ebp)
Sosialisasi Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA No. 4 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama untuk sengketa perdata dengan nilai relatif kecil.
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil tertentu yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Sosialisasi PERMA ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha (terutama UMKM) mengenai jalur cepat dan murah dalam menyelesaikan sengketa perdata, sehingga dapat meningkatkan efektivitas sistem peradilan.(ff)
SOSIALISASI PERMA NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar SOSIALISASI PERMA NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman yang jelas kepada hakim dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan (korban dan pelaku), bukan sekadar pembalasan, dalam proses persidangan.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak (korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait) melalui proses yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. PERMA No. 1 Tahun 2024 ini adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan mendorong hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan, dan dampak sosial dalam setiap putusan.(ff)
Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi di Pengadilan Perma No. 3 Tahun 2022
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi di Pengadilan Perma No. 3 Tahun 2022 Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan PERMA ini adalah pengganti PERMA No. 1 Tahun 2008 dan mengatur prosedur mediasi secara konvensional/tatap muka di pengadilan. Sosialisasi PERMA ini telah dilakukan secara luas di berbagai pengadilan untuk memastikan pemahaman dan implementasinya. sedangkan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
PERMA ini merupakan perkembangan dari PERMA sebelumnya, mengadopsi kemajuan teknologi untuk memungkinkan proses mediasi dilakukan secara elektronik (daring). Sosialisasi regulasi ini bertujuan memperkenalkan tata cara mediasi baru yang lebih fleksibel dan efisien dan bertujuan unutk Tujuan: Untuk memberikan akses yang lebih luas, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi.(ff)
Sosialisasi PERMA 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Tentang Administasi dan persidangan Perkara Perdata dan Pidana Secara Elektronik
Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi PERMA 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Tentang Administasi dan persidangan Perkara Perdata dan Pidana Secara Elektronik Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA ini merupakan tonggak penting dalam modernisasi peradilan Indonesia melalui penerapan teknologi informasi. Sosialisasi ini berfokus pada perluasan dan penyempurnaan proses administrasi dan persidangan perkara secara elektronik di berbagai tingkatan.
-PERMA No. 6 Tahun 2022: Upaya Hukum di Mahkamah Agung (MA) Secara Elektronik Peraturan ini secara khusus mengatur penggunaan sistem elektronik untuk perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
-PERMA No. 7 Tahun 2022: Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik Peraturan ini merupakan Perubahan Atas PERMA No. 1 Tahun 2019. Fokus utamanya adalah menyempurnakan administrasi dan persidangan perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Militer, dan Tata Usaha Negara di pengadilan tingkat pertama dan banding.
-PERMA No. 8 Tahun 2022: Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Peraturan ini merupakan Perubahan Atas PERMA No. 4 Tahun 2020. Fokus utamanya adalah penyempurnaan penggunaan teknologi dalam administrasi dan persidangan perkara Pidana (termasuk Tindak Pidana Militer) di pengadilan. Ketiga PERMA ini secara kolektif memperkuat ekosistem peradilan digital, mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, sederhana, dan transparan.(ff)




































































