Beranda
Pembinaan dan Sosialisasi aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Bertempat di hotel Shangrila , dilaksanakan Pembinaan dan Sosialisasi aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S. H., M. Hum., Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi, S. H.,M.Hum. serta Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu Yuli Wahyu Utari, S. H.
Acara dibuka dan disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Dr. H Kresna Menon, SH, MHum lalu dilanjutkan penyampaian materi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung didampingi oleh Tim Development Sistem Informasi pada Mahkamah Agung. Selain seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri, turut hadir pula sebagai audiens, personil dari Lingkungan KemenkumHAM kantor wilayah Jawa Timur yang juga antusias mengikuti acara sosialisasi ini hingga selesai.
Pembinaan dan Sosialisasi Pelaksanaan e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya secara Daring.
Blitar, 14 November 2022
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Hakim Pengawas Pidana Bapak Sugiri Wiryandono, S.H., Panitera Muda Pidana Bapak Prawito,S.H. serta staf Bagian Informasi dan Teknologi Pengadilan Negeri Blitar Bapak Diyan Widyo Adiyanto, S.T., CCNA.,S.H. menghadiri Pembinaan dan Sosialisasi Pelaksanaan e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya secara Daring.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum.
E-Berpadu adalah Aplikasi yang dikembangkan mandiri oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menerapkan best practices pembuatan aplikasi. Keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam hal isu security aplikasi. Fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Dan fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan peradilan lainnya, meliputi izin besuk, pembantaran, pinjam pakai barang bukti.
Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2022 Pengadilan Negeri Blitar
Blitar, 10 November 2022
Bertempat di Halaman Pengadilan Negeri Blitar, dilaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2022 dengan pembina upacara Hakim Pengadilan Negeri Blitar Bapak Roisul Ulum,S.H.,M.H. Upacara dilaksanakan secara khidmat, tertib dan sederhana dan dikuti seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitatr .
Peringatan Hari Pahlawan diselenggarakan untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Melalui peringatan ini diharapkan dapat membangun ingatan kolektif bangsa untuk kemudian menggugah kesadaran masyarakat agar mau meneladani dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan dilandasi semangat dan nilai kepahlawanan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Pengadilan Negeri Blitar telah melaksanakan sosialisasi anonimisasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Blitar, 10 November 2022
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan sosialisasi anonimisasi dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Blitar Bapak Roisul Ulum,S.H.,M.H. dan diikuti oleh para Hakim,Panitera, Panitera Pengganti, jurusita dan jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H.
sosialisasi anonimisasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Untuk perkara yang persidangannya dilakukan secara tertutup, pengadilan harus melakukan penyamaran identitas pihak yang terkait dalam perkara sebelum putusan dipublikasikan di Direktori Putusan.
anonimisasi tersebut meliputi Identitas Penggugat, Terggugat, dan Anak dalam perkara perceraian, demikian juga saksi korban dalam perkara anak harus dilakukan anonimisasi sebelum diupload ke Direktori Putusan Guna menjamin hak privasi, identitas pihak terkait dalam perkara tertentu yang harus disamarkan sebelum diberikan ke publik.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar tentang Tri Dhrama Perguruan Tinggi.
Blitar, 10 November 2022
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar tentang Tri Dhrama Perguruan Tinggi. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor 3 Bapak Ardhi Sanwidi,s.Pd.M.Pd. selaku Pihak Pertama dan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. selaku Pihak Kedua.
Perjanian Kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dalam melaksanakan Tri Dhrama Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta meningkatkan kapasitas keilmuan di bidang Ilmu Hukum, sehingga diharapkan mahasiswa hukum menjadi sarhanahukum yang menguasai ketrampilan praktik hukum yang mumpuni serta dapat bermanfaan ketika terjun didalam kehidupan masyarakat.