Beranda
Eksekusi terhadap 1 (satu) paket tanah dan bangunan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.189 luas 1.105 M2 atas nama Mia Liga Sinta dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.190 luas 1.389 M2
Blitar, 28 Juli 2022
Pengadilan Negeri Blitar Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Eksekusi terhadap 1 (satu) paket tanah dan bangunan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.189 luas 1.105 M2 atas nama Mia Liga Sinta dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.190 luas 1.389 M2 atas nama Asep Syaiful Hadi, Seluruhnya terletak di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang No. 448/47/2020 tangal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum. Dan didampingi oleh 2(dua) orang saksi yaitu, Bapak Anang Muhson Fauzan, S.H.,M.Hum dan Bapak Bambang Yuono EP, S.H.,M.H. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar, meskipun banyak nya barang yang dikeluarkan dan akses pengosongan tersebut terhitung sulit.
Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar
Blitar, 27 Juli 2022
Ketua Pengadilan Negeri Blitar diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar Bapak Eko Supriyanto, S.H.,M.H.Li. menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, yang bertempat di Aula Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar. Acara tersebut dihadiri oleh Siswa Siswi dari SMA Negeri 1 Kota Blitar.
sosialisasi Administrasi kependudukan dilakukan untuk mengenalkan kepada siswa -siswi untuk lebih mengenal tentang tatacara ataupun mekanisme Administrasi kependudukan secara online. Dalam sosialisasi tersebut Bapak Eko Supriyanto, S.H.,M.H.Li., menjelaskan tentang penetapan atau pengesahan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan dokumen Administrasi Kependudukan. Dipilihnya anak didik, karena sebagian dari mereka sudah menginjak usia 17 tahun ke atas. Jadi pemahaman akan pentingnya memiliki Adminduk harus ditanamkan mulai dari sekarang.
Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini Cabang Blitar.
Blitar, 26 Juli 2022
Bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. selaku Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Blitar memberikan sambutan dalam acara Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini Cabang Blitar.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan, Dharmayukti Karini merupakan Organisasi Wanita yang berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdiri dari gabungan organisasi wanita dari Pengadilan Negeri Blitar dan Pengadilan Agama Blitar. Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa tahun ini mengambil tema: Melalui Program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS), Kita Tingkatkan Kepedulian Untuk Mewujudkan Generasi Emas Warga Peradilan. Tema ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mempersiapkan putra putri kita menjadi generasi emas dimasa yang akan datang, yaitu generasi yang unggul, cerdas, terampil dan berakhlak mulia.
Rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Blitar, 26 Juli 2022
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi,S.H.,M.Hum. mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rapat dihadiri oleh pihak dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blitar dan para pihak yang terkait dalam perkara eksekusi nomor No.3/Pdt Eks/2021/Pn.Blt. Rapat koordinasi tersebut membahas teknis pelaksanaan dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebagai pihak pengamanan eksekusi.
Swab Antigen secara rutin dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar
Blitar 25 Juli 2022
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, diadakan pemeriksaan swab Antigen secara rutin dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Pemeriksaan Swab Antigen secara rutin ini dilakukan dalam rangka pencegahan dini penularan Covid-19 di Lingkungan Kantor sesuai aturan yang sudah disampaikan Pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 secara umum di Indonesia, khususnya di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia .