Beranda
Pengantar Alih Tugas Bapak Widi Nugroho,S.E.,MBA. jabatan lama Kasubag Umum dan Keuangan dengan jabatan Barunya sebagi Sekretaris Pengadilan Negeri Bondowoso dan Purnabakti Ibu Sutipah. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Neger
Blitar, 25 Agustus 2023
Bertempat di Wajawa Kopi, Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Kegiatan Pengantar Alih Tugas Bapak Widi Nugroho,S.E.,MBA. jabatan lama Kasubag Umum dan Keuangan dengan jabatan Barunya sebagi Sekretaris Pengadilan Negeri Bondowoso dan Purnabakti Ibu Sutipah. Kegiatan Tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Kegiatan Pengantar Alih Tugas dan Purnabkati diawali dengan kata sambutan oleh Bapak Iwan Angoro Warsita,S.H.,M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Negeri Blitar. Dalam sambutanya beliau mendoakan Kepada Pejabat yang telah memasuki masa purna bhakti, semoga lebih bahagia, mempunyai waktu lebih banyak bersama anak/cucu, mempunyai aktivitas lain yang memberikan kontribusi dengan cara yang berbeda kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan bagi Pejabat yang alih tugas, semoga dapat mengemban amanah yang baik dan lebih sukses di tempat yang baru serta senantiasa manfaat dimanapun berada, dimudahkan urusanya serta terima kasih atas kebersamaanya selama ini di pengadilan Negeri Blitar.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kesan dan pesan oleh Bapak Widi Nugroho,S.E.,MBA. dan Ibu Sutipah dan pemberian kado kenang - kenangan serta foto bersama.
Ketua Pengadilan Ngeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum dan didampingi Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr.Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. serta Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi,S.H.,M.Hum. melaksanakan Rapat Koor
Blitar, 23 Agustus 2023
Bertempat di Ruang Loby Atas Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Ngeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum dan didampingi Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr.Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. serta Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak Imam Sukardi,S.H.,M.Hum. melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Blitar Terkait Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara Non Tunai.
Koordinasi Terkait Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara Non Tunai ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam melakukan transaksi pembayaran guna mendukung program Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Evaluasi Kinerja Kesekretariatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu Yuli Wahyu Utari, S.H., dan dihadiri oleh Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Setia Kurniawan Bakti, S.E. berserta staf, Kasubag Kepegawaian Organisasi dan T
Blitar, 23 Agustus 2023
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Kesekretariatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu Yuli Wahyu Utari, S.H., dan dihadiri oleh Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Setia Kurniawan Bakti, S.E. berserta staf, Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana Bapak Bambang Yuono, S.H.,M.H. berserta staf serta Kasubag P.T.I.P Pengadilan Negeri Blitar Bapak Eko Agus Priyambodo, S. E.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar, dalam rapat tersebut sekretaris Pengadilan Negeri Blitar berpesan agar setiap bidang segera menyelesaikan tugas sesuai dengan tupoksinya dengan efektif dan efisien. Semoga semua capaian dan harapan Pengadilan Negeri Blitar dapat terlaksana dengan baik dan kinerja Kesekretarian Pengadilan Negeri Blitar tetap kompak dan selalu disiplin agar dapat menunjang kinerja yang baik.
Rapat Evaluasi Kinerja Kepaniteraan bulan Agustus bertempat di Ruang Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak Imam Sukardi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh para Panitera Muda, Panitera P
Blitar, 23 Agustus 2023
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja Kepaniteraan bulan Agustus bertempat di Ruang Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak Imam Sukardi, S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/ jurusita pengganti, staf dan PPNPN pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam arahannya, beliau menghimbau kepada seluruh jajaran Kepaniteraan agar dapat mempertahankan kinerja dengan menyelesaikan tugasnya masing-masing secara baik dan tepat waktu, dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan terkait pelaksanaan tugas Pada Bagian Kepaniteraan.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim yang bertempat di Ruang Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim diikuti oleh seluruh Hakim Pada Pengadilan Negeri Bl
Blitar, 22 Agustus 2023
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim yang bertempat di Ruang Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim diikuti oleh seluruh Hakim Pada Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim tersebut membahas Terkait Evaluasi input putusan, penginputan data, persidangan tepat waktu, serta kebijakan-kebijakan lain terkait dengan persidangan. Tidak hanya itu, dalam Monitoring dan Evaluasi Hakim tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan kepada seluruh Hakim untuk selalu memastikan terlaksananya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta Maklumat KMA No.01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, memastikan tidak ada lagi hakim yang melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya.