Blitar, 23 September 2025
Pengadilan Negeri Blitar telah melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar dalam perkara perdata eksekusi Hak Tanggungan nomor: 4/Pdt.Eks.HT/2025/PN Blt pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025. Objek yang menjadi subjek dalam perkara eksekusi ini berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara tim pelaksana eksekusi, aparat kepolisian dari Polres Blitar, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Tim eksekusi dipimpin oleh Panitera yang diwaliki oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Blitar, dan didampingi oleh Juru Sita. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim memastikan seluruh prosedur hukum yang berlaku telah dipatuhi, serta memperhatikan aspek kemanusiaan dan keamanan.Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Blitar dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan, serta menjalankan amanat undang-undang dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses eksekusi ini, khususnya jajaran Kepolisian Resor Blitar yang turut menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.