Blitar, 9 September 2025 Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 60/Pdt.G/2025/PN Blt yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Taufiq Noor Hayat, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Aldhytia Kurniyansa Sudewa, S.H., M.H., Abraham Yoseph Titapasanea, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Mohamad Saeran, S.H., M.H., Jurusita Ananng Muhson Fauzan,S.H.,M.H. Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar