Blitar, 8 September 2025 Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Blt yang berlokasi di Dusun Tlogo, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Agus Darmanto,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Subakir,S.H., Jurusita Ananng Muhson Fauzan,S.H.,M.H. serta perangkat desa Tlogo. Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.