Blitar, 13 Agustus 2025
Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2025/PN Blt berhasil mencapai kesepakatan. Perkara tersebut di mediasi oleh Mediator Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Blitar, kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai dihadapan Mediator Didimus Hartanto Dendot, S.H.
Mediator berperan penting dalam membantu komunikasi yang baik antara kedua belah pihak yang berperkara untuk menemukan titik temu perdamaian. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai karena damai itu indah.