Blitar, 21 Juli 2025
Sosialisasi Persidangan Elektronik Perkara Perdata dan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Blitar Kelas I A melalui Media, bekerjasama dengan Radio Persada FM Blitar. Sosialisasi ini disampaikan oleh Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan, di ruang redaksi Radio FM. Selain live steraming di Radio, juga live di Channel Youtube Radi Persada Blitar.
Mengikuti perkembangan teknologi informasi, yang menghendaki semua urusan dilakukan secara cepat dijangkau dari mana saja, Mahkamah Agung telah menerbitkan :
a. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
b. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
c. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani dengan memberikan pelayanan cepat, prima, transparan dan akuntabel di Pengadilan.
Persidangan Secara Elektronik baik perkara perdata dan perkara pidana menjadi solusi yang dibuat oleh Mhakmah Agung. Namun karena aplikasi ini masih tergolong baru, maka perlu disosialisasikan.