Blitar, 20 Juni 2025
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Derman P. Nababan,S.H.,M.H. dan Hakim pengawas, Supervisior, serta Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Blitar mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penanganan Penyandang Disabilitas Bersama dengan Sekolah Luarbiasa (SLB) Negeri 3 Kota Blitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kegiatan tersebut memberikan pelatihan singkat kepada Petugas PTSP Pengadilan Negeri Blitar tentang tata cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas menggunakan bahasa isyarat agar penyandang disabilitas dapat dilayani secara maksimal dan keadilan dapat dirasakan secara setara oleh penyandang disabilitas.
Pemberian layanan kepada penyandang disabilitas, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sekolah Luarbiasa (SLB) Negeri 3 Kota Blitar yang telah berkenan untuk memberikan sosialisasi layanan disabilitas kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Blitar.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan mempermudah pemberian layanan kepada penyandang disabilitas yang datang di Pengadilan Negeri Blitar.