Blitar, 24 April 2025
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 4/Pdt.G/2025/PN Blt yang berlokasi di Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Abraham Yoseph Titapasanea, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota dan Bapak Mohamad Saeran, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta Bapak Edy Purwanto sebagai Jurusita.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.