Blitar, 23 April 2025
Pengadilan Negeri Blitar berhasil melaksanakan mediasi pada perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Blt. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Ibu Fithriani,S.H.,M.H.
Oleh karena berdasarkan kesepakatan para pihak, maka persengketaan antara penggugat dan tergugat dapat diselesaikan secara damai.