Blitar, 15 April 2025
Bertempat diruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H., Para Hakim, Panitera muda, serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi; dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur pengadilan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut di lingkungan peradilan, khususnya dalam konteks transparansi, keadilan bagi korban, serta efisiensi penyelesaian perkara secara elektronik.